Lihat ke Halaman Asli

UU Nasionalisasi Itu Tafsir Kedaulatan Negara

Diperbarui: 8 Juni 2018   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau makna kata atau frasa 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) hanya terbatas maksudnya pada kepemilikan dan berada di wilayah Republik Indonesia, maka dirasa amat lemah secara kepastian hukum.

Mengapa? Sebab siapa saja berhak untuk kembali mengklaim aset-aset milik bangsa asing yang telah diambilalih pemerintah Indonesia untuk dikelola publik.

Artinya: aset nasionalisasi akan tidak pernah aman dari cara mafia untuk merampas aset nasionalisasi.

Alasan lain: aset nasionalisasi yang masih saja diganggu atau digugat oknum tertentu maka tidak selaras dengan hukum perdata internasional. Bahwa aset nasionalisasi tidak sepatutnya digugat berdalih hukum padahal telah diambilalih negara.

Mempertahankan aset nasionalisasi adalah bentuk kekuatan negara. Sebagai wujud kedaulatan negara. Maka: memperkuat tafsir pasal 1 UU Nasionalisasi sepertinya adalah mutlak.

Sebagai contoh; aset nasionalisasi SMAK Dago yang terus dirongrong oknum tertentu untuk kembali merebutnya. Padahal pengelola SMAK Dago secara sah membelinya dari negara. Aset peninggalan Het Cristelijch Lyceum (HCL) itu menjadi "barang sexy" diperbutkan mafia.

Lalu: apa harus mendiamkan aset nasionalisasi diganggu terus? Tafsir hukum bisa memperkuat kedudukan kedaulatan negara Indonesia.*




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline