Lihat ke Halaman Asli

Membentengi Aset Nasionalis sebagai Fakta Kedaulatan

Diperbarui: 6 Juni 2018   17:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aset nasionalisasi itu sejarah. Kebanggan bangsa Indonesia terhadap suatu peristiwa sejarah masa lampau yang pernah dialami. Selain itu: aset nasionalisasi adalah bentuk kedaulatan.

Fakta bahwa Indonesia memiliki kedaulatan terhadap negerinya sendiri dengan mengambilalih aset-aset bekas peninggalan bangsa asing yang pernah singgah di sini.

Namun apa jadinya bila aset nasionalisasi diganggu? Tidak memiliki kepastian hukum. Padahal jelas diperoleh secara legal dari pemerintah Indonesia. Sebab hanya dirasakan tidak kuatnya argumentasi kata 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi.

Maka sederhana saja: sejarah kekayaan bangsa Indonesia terkoyak dan cacat kedaulatan.

Indonesia memiliki multikhasanah aset nasionalisasi. Sebut saja SMAK Dago di Bandung, Jawa Barat, peninggalan Het Cristelijch Lyceum yang kini dikelola YBPSMKJB. Istana Pamularsih (Istana Oei Tiong Hoam) di Semarang, Jawa Tengah. Atau Chartered Bank Building peninggalan India, Australia dan Cina di Kota Tua, Jakarta.

Makna kata 'bebas' seolah tak menjamin aset-aset nasionalisasi itu dapat aman dan nyaman dari gangguan klaim sepihak berdalih status hukum dari oknum tertentu guna merampasnya. Hal itu dialami SMAK Dago.

SMAK Dago terus dirongrong kelompok tertentu yang mencoba merebut lagi aset nasionalisasi lembaga pendidikan tersebut. Padahal jelas: pengelola saat ini --YBPSMKJB-- secara sah membelinya dari Departemen Keuangan (masa itu).

Pengertian 'bebas' hanya sebatas tafsir kepemilikan dan berada dalam wilayah Republik Indonesia. Tidak ada jaminan juga bebas dari gangguan berdalih hukum untuk kembali dirampas.

Perlu penguatan lebih terhadap makna kata 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1986 tentang Nasionalisasi. Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang diajukan adalah upaya tepat arah. Untuk menyelamatkan sejarah & kedaulatan bangsa.

Dan pemerintah: tak seharusnya lepas tanggung jawab dan terkesan enggan membentengi aset nasionalisasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline