Lihat ke Halaman Asli

Kongsi Jahat Rampas SMAK Dago Digilas Vonis Penjara

Diperbarui: 28 Maret 2018   15:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bangku pesakitan di ruang IV Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, sekitar jam 13.30 WIB, Rabu 21 Maret 2018, tampak kosong. Padahal ada sidang cukup krusial saat itu: vonis majelis hakim terhadap perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk merampas aset nasionalisasi SMAK Dago.

Seharusnya seorang terdakwa bernama Gustav Pattipeilohy duduk di situ. Mendengar pembacaan vonis penjara untuk dirinya. Namun alibi sakit membuat Gustav tak datang. Sidang tetap berlangsung.

Dan, majelis hakim pemutus perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang dipakai merampas SMAK Dago bersura. Vonis penjara terhadap Gustav ditetapkan. Gustav harus menjalani kamar prodeo selama 12 bulan.

(Baca: https://m.antaranews.com/berita/694817/pemalsu-akta-smak-dago-divonis-satu-tahun-penjara)

Terkuak. Ada yang coba merebut SMAK Dago sebagai aset nasionalisasi dengan cara busuk. Melakukan tindak kriminal yang tak jelas untuk apa tujuannya. Vonis penjara terhadap pelaku menjadi fakta bahwa SMAK Dago berada pada posisi yang benar. Namun ada kelompok mafia yang berupaya merampasnya. Tak bisa dielakkan lagi.

Fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, penjelasan terdakwa, menjadi realitas hukum bahwa ada usaha mafia yang ingin merebut SMAK Dago dengan pola jahat. Memalsukan keterangan di dokumen agar seolah merekalah pemilik sah.

Namun keyakinan majelis hakim berbeda: ada kejahatan dilakukan. Tok, vonis penjara 12 bulan diketuk terhadap pelaku, Gustav Pattipeilohy. Sekali lagi: tidak bisa dipungkiri.

Tetapi di balik fakta keadilan yang mulai mendekat untuk SMAK Dago, masih menunggu lainnya. Sama seperti Gustav, pelaku kriminal kelas kakap lain yang sebelumnya berstatus terdakwa juga dapat ikut merasakan pengapnya penjara. Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael belum divonis.

Keduanya selalu berdalih sakit sejak awal sidang sehingga ditunda proses pemeriksaannya oleh majelis hakim. Siapa menyangka kebohongan Edward Soeryadjaya menyeruak ke publik. Ternyata Kejaksaan Agung berhasil menahannya dan menetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina sebanyak Rp 1,4 triliun.

(Baca: http://m.rilis.id/korupsi-dana-pensiun-pertamina-kejagung-tahan-edward-soeryadjaya.html)

Fakta hukum amat jelas: memang ada cara jahat merampas SMAK Dago. Fakta itu terwujud dengan vonis penjara terhadap pelaku. Mari seret ke penjara pelaku lainnya!*




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline