Lihat ke Halaman Asli

PLK Bukan Penerus HCL, HCL Organisasi Terlarang?

Diperbarui: 6 Maret 2018   11:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik SMAK Dago terus berjalan. Sidang demi sidang sudah dilaksanakan demi menemukan keadilan untuk kasus ini.

Sidang pidana dugaan keterangan palsu Akta Notaris no 3/18 November 2005 udah berjalan sebanyak 23 kali. Selama persidangan itu dilaksanakan hanya gustav Pattipeilohy yang hadir dan sudah di tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Sedangkan kedua lainnya, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti entah kemana.

Kasus ini bermula, dimana perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengaku sebagai penerus dari organisasi Het Chritelijch Lyceum (HCL). Iwan setiawan dari direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham bilang kalo "PLK yang mencoba mengklaim SMAK Dago melalui keterangan Akta Palsu, merupakan organisasi berbeda dengan HCL, pemilik awal aset tersebut".

Iwan menambahkan pula "PLK dan HCL adalah dua badan hukum yang berbeda. HCL tidak bisa untuk diteruskan karena organisasinya telah dibubarkan. Hal itu masuk pada Perppu No 50 Tahun 1960 tentang larangan organisasi dan pengawasan perusahaan asing tertentu".

(sumber:https://www.jawapos.com/read/2018/01/10/180548/kasus-keterangan-palsu-kemenkumham-sebut-plk-bukan-penerus-hcl)

Nah ditambah lagi kalo Gustav pun, mengakui bahwa HCL merupakan organisasi yang resmi telah dilarang pemerintah. Dia bilang hanya sebagai anggota di PLK yang mendeklarasikan sebagai penerus HCL.

Gustav telah mengaku terlibat dalam kepengurusan PLK sejak tahun 2003 dan menjadi pengurus pada tahun 2005. Bahkan nih Gustav ikut menjadi pendorong agar PLK segera diterbitkan dan disahkan Akta Notarisnya.  

(sumber:https://nasional.inilah.com/read/detail/2432658/terdakwa-kasus-smak-dago-akui-hcl-telah-dilarang).

Polemik kasus SMAK Dago terus berjalan hingga saat ini, bahkan baru menemukan secercah pintu kebenaran. Sampai kapan kasus ini dapat diselesaikan?. Masalah seperti ini seharusnya diselesaikan secara cepat, tanpa membuang-buang waktu seperti ini. Iya ga?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline