Lihat ke Halaman Asli

Zaky Zamani

Konseling Terapi Mind Art

Nikah dan Mahar

Diperbarui: 10 Maret 2022   21:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan adalah penyatuan kedua insan (laki-laki & perempuan) dalam sebuah ikatan agama.

Pernikahan itu bukan hanya menyatukan dua insan tetapi menyatukan dua keluarga yang berbeda latar belakang.

Pernikahan diwajibkan atas dirimu jika sudah siap secara lahir dan batin. Kesiapan lahiriah saja tidak cukup untuk menggapai pernikahan yang penuh cinta, kasih dan sayang. Begitu pula kesiapan batin saja tidak baik karena, kehidupan berumah tangga harus saling mengerti dan kerjasama dalam penyelesaian tugas masing-masing dan punya tanggung jawab sebagai suami atau istri.

Mahar adalah tanda cinta yang menjadikan sah nya suatu pernikahan dan juga sebagai simbol ikatan kedua pasangan. 

Menurut Imam Syafi'i, setiap barang yang memiliki nilai jual boleh dijadikan mahar. https://pm.unida.gontor.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline