Pupuk organik Avatara menjadi sorotan setelah tudingan beredar terkait peredaran produk tanpa izin resmi. Namun, pihak perusahaan, didukung oleh tim kuasa hukum, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Penjelasan Kuasa Hukum dan Fakta Legalitas
Adi Bagus, kuasa hukum dari Ahmad Effendy Noor, pemimpin PT Nividia Pratama, produsen Avatara, menyampaikan bahwa pupuk Avatara memiliki izin edar resmi yang diterbitkan pada 2014. Meskipun izin tersebut kini sedang dalam proses pembaruan, perusahaan tetap memastikan bahwa distribusi pupuk sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adi juga menyoroti uji coba yang dilakukan di Universitas Padjadjaran, yang membuktikan efektivitas pupuk Avatara dalam mendukung pertanian berkelanjutan. "Tidak ada petani yang merasa dirugikan oleh penggunaan Avatara," ujar Adi.
Tuduhan Tidak Berdasar
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya Ahmad Effendy Noor dalam membantu petani. Tuduhan tersebut, menurut kuasa hukum, tidak mempertimbangkan niat baik perusahaan untuk menyediakan solusi pertanian yang ramah lingkungan.
"Fokus kami adalah membantu petani meningkatkan produktivitas tanah tanpa merusak lingkungan. Avatara hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pupuk organik yang aman, efektif, dan terjangkau," jelasnya.
Dampak Positif bagi Petani
Pupuk Avatara telah digunakan secara luas oleh petani, termasuk di wilayah Gresik, Jawa Timur. Selain meningkatkan kesuburan tanah, produk ini menjadi pilihan utama bagi petani yang ingin mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Salah satu petani di Sidayu mengungkapkan, "Dengan Avatara, panen kami meningkat, dan biaya jadi lebih hemat."
Pentingnya Proses Pembaruan Izin