Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nikah merupakan salah satu aspek penting dalam pembinaan keluarga dalam Islam.
Surah Ar-Rum ayat 30:21 menyatakan, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa ketenangan dan ketentraman hatimu, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan-Nya bagi orang-orang yang berfikir."
Dalam ayat ini Allah SWT menjadikan laki-laki berpasangan dan menikah dengan wanita dari jenisnya sendiri yakni sama-sama manusia. Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk menikah karena hal itu merupakan ibadah yang memiliki manfaat dan hikmah. kebesaran Allah yang menciptakan istri bagi manusia sendiri dan memberi rasa kasih sayang diantara suami istri dan menjadikan keluarga yang sakinah (nyaman, tenang, tentram) mawaddah (perasaan ingin bersatu) dan rohmah (dijadikan-Nya menjadi mawadah dan rahmah).
Kemudian juga Surah An-Nisa ayat 3 menyatakan, "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Dalam tafsirnya ayat ini menjelaskan, andaikan kamu tidak dapat berlaku adil atau tidak dapat menahan diri dari makan harta anak yatim itu, bila kamu menikahinya, maka janganlah kamu menikahinya dengan tujuan menghabiskan hartanya. Nikahkanlah ia dengan orang lain.
Dan jika kamu memilih perempuan lain yang kamu senangi satu, dua, tiga atau empat dengan konsekuensi dapat memperlakukan istri-istri kamu dengan adil dalam pembagian waktu bermalam (giliran), nafkah, tempat tinggal dan hal-hal berbentuk materi lainnya. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Pada dasarnya satu istri lebih baik."
Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H