Lihat ke Halaman Asli

HAM vs Hukuman Mati

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir tahun 2014 Presiden Jokowi menolak grasi 64 terpidana mati kasus narkoba. Seperti biasanya di negeri ini pro kontra tentang hukuman mati akan selalu ada. Pada prinsipnya perdebatan ini tak lepas dari apakah hukuman mati itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak.
Jika dilihat dari teori  Muladi (1998) membagi tujuan pemidanaan menjadi 3 kelompok yang pertama adalah teori absolut (retributif). Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakuakan sehingga berorientasi  pada kesalahan yang telah diperbuat. Misalnya seorang yang mencuri maka harus mengganti barang tersebut atau istilah lainnya hutang uang bayar uang, hutang nyawa bayar nyawa. Kedua adalah teori Teleologis bahwa tujuan pemidanaan bukanlah pembalasan atas kesalahan akan tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindung kesejahteraan. Sehingga menurut teori ini seorang tepidana di tahan agar dia tak melakukan kejahatan itu lagi dan dalam masa tahanan seorang terpidana akan di bina dan di masyarakatkan kembali maka munculah istilah LP atau Lembaga Pemasyarakatan sehingga terpidana nantinya dibina dan diterima dimasyarakat nantinya. Ketiga adalah Teori Retributif-teleologis. Teori ini memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan dua prinsip yaitu prinsip teleologi (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung unsur  retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai kritik moral dalam masyarakat. Sedangkan karakter teleologisnya adalah sebagai reformasi dari pemidanaan itu sendiri di kemudian hari. Teori-teori diatas sebetulnya saling melengkapi satu dengan yang lainnya.
Argumen utama pendukung hukuman mati adalah agar pelaku kejahatan keji bisa dihindari dan agar lebih jera dan berfikir ulang untuk melakukan hal tersebut. Sedangkan yang  menolak hukman mati mendasarka argumennya bahwa hak hidup adalah hak yang paling hakiki dan tidak bisa dibatasi oleh siapa pun termasuk oleh negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline