Lihat ke Halaman Asli

Zaki akbar

Mahasiswa | Penulis | Pemerhati Hukum

Menolak WNI Eks ISIS Kembali ke Indonesia, Apakah Melanggar HAM?

Diperbarui: 15 Februari 2020   17:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pribadi

Oleh : Zaky Ar
-
Baru-baru ini tidak hentinya masalah politik & hukum bermunculan mewarnai kehidupan ibu pertiwi. Mulai dari RUU Cipta Kerja, WNI Eks ISIS, Koruptor HarunMasiku dan masih banyak lagi menjadi perbincangan hangat nan serius.

Kali ini penulis tertarik dengan kasus WNI Eks ISIS yang saat ini berada di Suriah ingin kembali ke Negara Indonesia. Menyoal pertimbangan ditolaknya WNI Eks ISIS kembali ke Indonesia, apakah melanggar HAM ?

Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dalam Deklarasi universal Hak asasi Manusia (HAM) secara jelas telah memberikan jaminan kepada setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Namun dalam perkembangannya, PBB melalui Resolusinya untuk penanganan teroris lintas batas sebenarnya sudah menjadi keprihatinan PBB sejak awal munculnya ISIS. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2178 yang terbit pada 2014 dibuat sebagai upaya respon akan terbentuknya ISIS yang telah mendeklarasikan diri sebagai negara pada Juni 2014. Resolusi tersebut menyebutkan ISIS merupakan kelompok teroris yang dianggap sebagai ancaman secara serius terhadap perdamaian & keamanan dunia.

Amerika Serikat sebagai negara pendukung pasukan demokratik suriah (SDF) telah mengonfirmasi tewasnya pemimpin kelompok ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi yang dilakukan militer AS di barat laut Suriah. 

Dari hasil riset ICSR pada 2018, terdapat sedikitnya 7.366 teroris lintas batas yang hendak menuju negara asal. Mereka terdiri dari 5.819 laki-laki, 295 perempuan, serta 1.252 anak-anak.

Untuk WNI Eks ISIS sendiri yang tersebar dengan jumlah kurang lebih 660 Jiwa di Suriah, Turki dan Afganistan yang direncanakan akan kembali ke Tanah air menuaikan berbagai macam polemik antara pro kontra kembalinya WNI Eks ISIS ke tanah air.

Secara jelas Undang-undang No. 12 Tahun 2016 tentang kewarganegaraan telah mengatur  bagaimana seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya. Hal tersebut diatur khusus dalam BAB IV Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 ayat d & ayat f.

Pertama, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dapat dilihat dalam pasal 23 ayat d UU No.12/2016 menyatakan bahwa "Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden". Tentunya, secara jelas WNI yang tergabung dalam ISIS sudah terkonfirmasi masuk dinas tentara asing (teroris) tanpa izin presiden dianggap kewarganegaraan Indonesianya telah hilang.

Kedua, dapat pula kita lihat dalam pasal 23 ayat f UU No.12/2016 menyatakan bahwa "Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

Secara aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, WNI Eks ISIS sudah bukan lagi warga negara Indonesia karena starus kewarganegaraan republik Indonesia telah hilang sejak mereka melanggar pasal-pasal tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline