Lihat ke Halaman Asli

Zakya Annisa

201910501049

Evaluasi Penggunaan Lahan Parkir di Area Perkotaan Jember

Diperbarui: 2 November 2020   22:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut data BPS pada tahun 2019 jumlah penduduk kota Jember mencapai 2.558.921 jiwa. Dan dari data Bapemda dapat dilihat pada Mei 2020, jumlah obyek kendaraan bermotor di Jawa Timur kurang lebih 1.315.009 obyek. Ditinjau dari banyaknya jumlah kendaraan yang ada, tentu kebutuhan tempat parkir semakin besar. Dari besarnya kebutuhan tersebut, maka akan besar pula potensi terjadinya masalah.

Permasalahan mengenai lahan parkir sebenarnya sudah menjadi permasalahan umum dan sering kali dijumpai dalam hal transportasi. Apalagi di kota-kota berkembang seperti Jember, masalah perparkiran menjadi penyebab utama dari kemacetan. Untuk menghadapinya, pemerintah telah membuat beberapa peraturan. Diantaranya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Restribusi Parkir Kendaraan dan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa tempat parkir umum adalah tempat-tempat parkir yang disediakan secara tetap dengan menggunakan tepi jalan umum. Jalan umum yang dimaksud secara spesifik adalah jalan umum yang telah ditetapkan oleh bupati.

Selain itu, terdapat juga area-area yang dilarang untuk parkir. Seperti ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, tikungan, jembatan, terowongan, tempat mendekati persimpangan dan depan pintu keluar masuk. Biasanya di area-area tersebut, dipasang rambu dilarang parkir berbentuk huruf "P" disilang.

Sayangnya, peraturan ini masih sulit untuk ditaati. Masih sering dijumpai di kanan - kiri ruas jalan, beberapa kendaraan parkir atau berhenti di sembarang tempat. Tentu hal tersebut membuat badan jalan semakin sempit dan menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya. Realita seperti ini tidak dipungkiri, telah sering dilihat di banyak tempat, termasuk di lingkungan jalan institusi pemerintah.

Di beberapa tempat juga pemakaian lahan parkir yang tidak sesuai. Contohnya  kendaraan diparkirkan tidak sesuai dengan posisi yang sudah ditandai oleh marka, sehingga membuat kendaraan lain yang akan parkir terpaksa mengikuti posisi tersebut dan lebih memakan ruas jalan. Selain itu, masalah lainnya adalah penggunaan lahan parkir oleh pedagang.

Langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Jember menghadapi permasalahan parkir di sembarang tempat adalah memberikan teguran serta imbauan. Selain itu, kendaraan yang melanggar juga ditempeli stiker imbauan parkir yang benar. Namun, dilihat dari tidak adanya perubahan yang signifikan dalam permasalahan lahan parkir, menunjukkan bahwa cara tersebut kurang efektif dan efisien.

Sebagai saran, Pemerintah Kota Jember bisa menyontoh pemerintah kota lainnya yang membangun area khusus parkir di beberapa titik untuk menghindari pelanggaran parkir. Rambu-rambu parkir serta berhenti juga perlu diperbarui mengingat beberapa sudah pudar dan letaknya tidak efisien. Selain pembaruan rambu parkir, beberapa tanaman dipinggir jalan yang menutup rambu juga perlu dipotong.

Pemerintah Kota Jember diharapkan memberi tindak lanjut mengenai penyediaan tempat-tempat parkir. Serta pemberian sangsi tegas dalam menangani kasus parkir sembarangan yang mengganggu mobilitas pengguna jalan lain.

Selain dari pihak pemerintah, masyarakat pun perlu berperan untuk mengendalikan kebiasaan dalam menaati rambu larangan lalu lintas. Masyarakat diharapkan turut bekerja sama untuk mewujudkan Jember yang tertib dan teratur tanpa halangan akibat parkir sembarang tempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline