Menurut apa yang saya baca dari artikel-artikel dan situs-situs online ada banyak pengertian mengenai makna atau arti dari konstitusi yang bisa kita dipelajari. Konstitusi itu adalah seperangkat aturan dasar dan berbagai ketentuan untuk mengatur fungsi serta struktur lembaga pemerintah, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi sendiri mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Konstitusi bisa diartikan sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi ini juga merupakan seperangkat prinsip serta aturan yang mengatur suatu negara. Biasanya suatu aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen. Konstitusi ini berbeda dengan Undang-Undang Dasar, dan karena suatu perbedaan dalam pandangan orang-orang mengenai konstitusi pada suatu Negara modern sehingga kemudian pengertian atau makna konstitusi itu disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Dan penyebabnya yaitu disebabkan oleh pengaruh faham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis, demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Sehingga setiap peraturan hukum yang penting itu harus ditulis, dan konstitusi yang ditulis itu adalah Undang-Undang Dasar, dan adapun konstitusi tidak tertulis itu seperti musyawarah, adat istiadat, pidato kewarganegaraan dan lain".
Dan Secara umumnya terdapat dua macam konstitusi yaitu :
1)Konstitusi tertulis
2)Konstitusi tidak tertulis.
Adapun Konsttitusi tertulis di Negara Indonesia yaitu :
1. UUD 1945, Undang-Undang dasar 1945 mengandung nilai-nilai berbangsa dan bernegara, isinya sudah diubah beberapa kali, menyesuaikan dengan keadaan bangsa. Dan UUD 1945 ini resmi di sahkan pada sehari setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya pada 18 agustus 1945.
2.Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, Bentuk negara Indonesia sempat berubah menjadi serikat. Perubahan bentuk negara ini tentu turut membuat konstitusi tertulis Indonesia juga ikut berubah. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia serikat hadir sebagai hukum dasar tertulis di Indonesia, dan menyesuaikan bentuk negara pada saat itu.
3. UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia), setelah kembalinya Indonesia menjadi Negara kesatuan, konstitusi tertulis yang berlaku adalah UUDS 1950.Pergantian UUD RIS menjadi UUDS 1950 dilandasi karena tidak cocoknya konstitusi tersebut dengan kepribadian bangsa. Namun, Undang-Undang Sementara 1950 pun juga tidak bertahan lama karena kondisi yang semakin tak menentu. Jadi Akhirnya UUD 1950 hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.
4.UUD 1945 Hasil Amandemen, Setelah mengalami perjalanan dan persoalan yang cukup panjang, konstitusi tertulis yang berlaku hingga saat ini adalah UUD 1945 Hasil Amandemen. Faktanya, setelah reformasi, UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen pada isinya. Amandemen ini dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan bangsa dan dibuat lebih terperinci. Perubahan terakhir UUD 1945 Hasil Amandemen ini dilakukan pada tahun 2004.
Dan Adapun konstitusi yang tidak tertulis yaitu:
1.Pidato Kenegaraan, Pidato kenegaraan pada zaman dahulu dilakukan oleh presiden pada tanggal 16 Agustus atau satu hari sebelum peringatan kemerdekaan Indonesia. Hal ini tidak memiliki aturan yang pasti, tetapi karena sudah menjadi suatu kebiasaan yang baik, maka pidato kenegaraan ini terus dilaksanakan.