Lihat ke Halaman Asli

Membumikan Titah Langit di Ranah Jakarta Islamic Index (JII)

Diperbarui: 12 Januari 2017   03:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadirnya index syariah pada pasar modal syariah Indonesia tentu menjadi angin segar bagi umat muslim. meskipun instrumen pasar modal syariah masih dalam tahap pengembangan, salah satunya yang sangat menarik adalah Jakarta Islamic Index atau yang sering disebut dengan JII ini, merupakan index terakhir yang dikeluarkan Bursa Efek Indonesia setelah Index Individual, Index Harga Saham Sektoral, Index LQ 45 dan Indexs Harga Saham Gabungan (IHSG).

 Hal ini menunjukkan bahwa praktik ekonomi Islam khususnya pasar modal syariah di Indonesia memiliki performa yang cukup menjanjikan. Dengan kata lain, peran ekonomi syariah tidak semata-mata terletak pada perubahan akadnya yang sesuai syariah, tetapi juga dalam aspek keuangan secara fundamental memiliki prospek yang baik karena perusahaan yang masuk pada Jakarta Islamic Index (JII) merupakan kumpulan saham yang likuid dan berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun.

Dimana semuanya harus memenuhi kriteria-kriteria yang mengarah pada perwujudan tujuan syariah maqashid syariah yaitu: perlindungan agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), harta (mal), keturunan (nasl). Dalam hal ini produk/jasa yang dihasilkan perusahaan yang listing pada Jakarta Islamic Index (JII) dikatagorikan halal, Jakarta Islamic Index (JII) telah melakukan penyaringan terhadap perusahaan yang listing, unit usahanya merupakan usaha syariah, 

hasil usaha tidak mengandung unsur riba bukan suatu investasi yang mengandung garar, tidak menempatkan investor pada kondisi garar ataupun maisir, perusahaan memberi informasi yang transparan dan memenuhi ketentuan, dimana hal-hal ini merupakan wujud dari kriteria-kriteria yang mengarah pada perwujudan syariah (maqashid asy-syariah) tersebut. Disamping itu, beberapa instrumen pada pasar modal syariah juga digunakan sebagai penopang kegiatan ekonomi Islam, yang mana falah menjadi suatu tujuan dan hal tersebut dapat terwujud apabila terpenuhi kebutuhan-kebutuhan secara seimbang sehingga tercipta mashlahah.

Moralitas Islam dapat membawa pada perwujudan falah, hanya jika terdapat basis kebijakan yang mendukung, yang dimaksud dengan basis kebijakan disini ialah segala sesuatu yang akan menjadi persyaratan bagi implementasi ekonomi Islam, sebagai suatu keharusan dan mutlak harus diusahakan, sebab jika tidak maka akan mengganggu optimalitas dan efektivitas implementasi ekonomi Islam yaitu: (1) penghapusan riba (2) pelembagaan zakat (3) penghapusan yang haram dan, (4) pelarangan garar

Dalam hal ini, pasar modal syariah di Indonesia merupakan perwujudan dari implementasi penerapan ekonomi Islam, yakni dalam pasar modal syariah khususnya Jakarta Islamic Index (JII) akan terus ditinjau secara berkala berdasarkan kinerja transaksi perdagangan di bursa, rasio-rasio keuangan, dan ketaatan pada prinsip-prinsip syariahnya yang telah termaktub pada fatwa-fatwa DSN.

Jika demikian pasar modal syariah dan adanya Jakarta Islamic Index (JII) merupakan kebijakan yang mendukung dalam tujuan mencapai falah yakni: penghapusan riba, penghapusan yang haram dan pelarangan garar. Dimana pada Jakarta Islamic Index (JII) tidak ada unsur riba karena akad-akad transaksi yang sesuai syariah, dan sesuai dengan dalil pelarangan riba secara tegas yang dapat dijumpai dalam Al-qur’an, diantara ayat Al-qur’an yang melarang riba yaitu Allah berfirman dalam Q.S.al-Baqarah/2:275.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Kemudian usaha dan distribusi bukan dari non halal, karena pada perusahaan yang terdaftar pada Jakarta Islamic Index (JII) untuk masuk dalam daftar index tersebut sangat ketat dari sisi syariah yakni seperti produksi, distribusi dll, yang berdasarkan pada dalil pelarangan yang haram di dalam Al-qur’an diantara ayat Al-qur’an yang menjelaskan hal tersebut yaitu Allah berfirman dalam Q.S.al-Baqarah/2:168 dan.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأرْضِ حَلالا طَيِّبًا وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline