Lihat ke Halaman Asli

Zakiyyatul Miskiyah

Faculty of Economics and Business Islam -- State Islamic Institute of Salatiga

Konsep bagi Hasil dalam Perbankan Syariah

Diperbarui: 13 Desember 2020   13:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Di indonesia perbankan makin ramai dengan adanya perbankan syariah,  Indonesia yang menjadi negara terbesar dengan populasi muslim menambah pesatnya perkembangan perbankan syariah. Perbankan syariah menawarkan produk keuangan yang sesuai prinsip syariat islam yang tidak mengenal adanya riba, pada dasarnya riba sangat dilarang oleh agama islam salah satunya karena dapat merugikan salah satu pihak yaitu pihak yang berhutang. Salah satu ayat yang menjelaskan riba dilarang adalah firman Allah SWT dalam  ayat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. al-Baqarah: 275). Dalam perbankan syariah yang tidak mengenal riba menggunakan sistem bagi hasil dimana didalamnya terdapat sebuah akad atau perjanjian dalam melakukan kegiatan usaha dan didalam perjanjian tersebut adanya pembagian keuntungan yang akan dibagikan kedua belah pihak.

Sistem Bagi Hasil

            Sistem bagi hasil merupakan suatu akad atau perjanjian dimana dilakukan oleh pemodal entah itu pengusaha ataupun investor pribadi dengan pengelola modal, perjanjian tersebut memuat adanya pembagian keuntungan atau laba yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak. Pada bagi hasil disini selain sebagai sebuah kesepakatan dagang, juga merupakan sistem yang dijalankan oleh bank syariah. Bagi hasil dalam perbankan syariah dalam aturan syariah yang berkaitan dengan pembagian usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak atau akad. Penentuan bagi hasil dilakukan kedua belah pihak dengan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan, harus dengan adanya kerelaan. Didalam perbankan syariah diterapkan mekanisme perhitungan bagi hasil yang dibagi menjadi dua sistem, yaitu: Profit Sharing dan Revenue Sharing.

Profit Sharing

            Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Istilah lain profit sharing yaitu perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan. Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan suatu bentuk dari akad atau perjanjian dimana dilakukan oleh pemodal entah itu pengusaha ataupun investor pribadi dengan pengelola modal, perjanjian tersebut memuat adanya pembagian keuntungan atau laba yang akan dibagikan kepada kedua belah pihak, keuntungan yang dibagikan adalah keutungan bersih. Dan begitupula apabila mengalami kerugian. Kerugian bagi modal adalah tidak kembalinya modal, dan kerugian bagi pengelola usaha adalah tidak mendapatkan upah.

Revenue Sharing

            Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti pendapatan atau income. Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.

Jenis-jenis Akad Bagi Hasil

            Bentuk akad pada perbankan syariah ada empat yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun pada penerapannya prinsip yang digunakan sistem bagi hasil pada perbankan syariah banyak menggunakan akad  Musyarakah dan Mudharabah.

1. Musyarakah 

            Secara etimologis, musyarakah berarti penggabungan, pencampuran. Musyarakah adalah kerjasama antara dua belah pihak atau lebih dimana dalam usahanya menggabungkan modal dan menjalankan usaha bersama di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana  dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. Mudharabah 

            Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).

Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana :

  • Tabungan Mudharabah.
  • Deposito Mudharabah.
  • Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA)

Daftar Pustaka :  Ilyas, Muh. 2014. "Konsep Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah". Jurnal Muamalah. Volume IV, Nomor 1.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline