Pasar adalah jantung perekonomian suatu negara, pesat tidaknya suatu perekonomian bergantung pada kondisi suatu pasar. Pasar sendiri berarti suatu tempat terjadinya interaksi, pertemuan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi ekonomi. Dalam pasar tidak hanya melakukan transaksi barang namun bisa jasa dan tenaga kerja. Sedangkan pasar dalam islam berarti tempat bertemunya penjual pembeli untuk melakukan transaksi ekonomi yang didasari dengan prinsip dan syariat islam. Pasar sudah ada sejak beberapa abad yang lalu dan pada masa Rasulullah dan khulafaurrasyidin ini lah mulai terbentuknya pasar yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
Al-Ghazali dalam kitab ihya' menjelaskan tentang sebab timbulnya pasar, "Dapat saja petani hidup di mana alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup di mana lahan pertanian tidak ada. Namun, secara alami mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-masing. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan, tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. Oleh karena itu, secara alami pula orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak, dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar". Penjelasan Al-Ghazali inilah yang menunjukkan bahwa pasar adalah tempat bertukarnya, menampungnya hasil produksi dan menjualnya kepada yang membutuhkan.
Dalam prespektif islam pasar yang berkembang saat ini entah di Indonesia maupun diluar negeri hanya tertuju pada memaksimumkan keuntungan sebesar-besarnya dan seakan-akan hanya berfokus pada kepentingan sepihak tidak meratanya pemerolehan manfaat saja. Fokus pada kepentingan sepihak saja menyebabkan tidak meratanya perolehan manfaat pada masyarakat. Ini jelas sangat berbeda dengan pasar ekonomi yang berlandaskan syariah dimana pentingnya pasar dalam islam yang sebagai wadah tempat jual beli atau transaksi tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun juga etika, aturan, norma dan yang terkait dengan masalah pasar. Selain ekonomi islam sangat menjunjung tingi etika dan aturan dalam jual beli dalam pasar, ekonomi islam juga menekankan manfaat lebih luas dalam mekanisme pasar dan mengacu pada konsep kemaslahahan yang menjunjung nilai-nilai keadilan.
Pasar yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah memiliki hal yang mendasar yaitu :
1. Ar-Ridha (Kerelaan masing-masing pihak)
2. Memperhatikan aspek manfaat
Produktif
Tidak spekulatif
Penggunaan barang atau SDM yang kurang efektif dan efisien.
3. Aspek keadilan
Kejujuran