Konsep profesionalisme profesi menjadi salah satu hal penting untuk dipelajari dan diimplementasikan pada masa depan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya mata kuliah tersendiri, yaitu Profesionalisme dalam Keperawatan. Bahkan, sebelumnya, para mahasiswa pun sudah ditanamkan konsep etika, moral, dan hukum dasar yang akan menunjang praktik profesi mereka nantinya. Sebenarnya, seberapapentingkah untuk menanamkan konsep profesionalisme keperawatan sejak masa perkuliahan?
Profesonalisme secara umum dapat diartikan sebagai segala tindakan yang dijadikan ciri dari suatu profesi ataupun seorang profesional itu sendiri (KBBI, n.d).
Seseorang akan dikatakan sebagai seorang yang profesional apabila dapat mengimplementasikan nilai-nilai profesionalisme dalam semua tindakan ataupun praktik profesinya, begitu pula halnya dengan perawat yang profesional. Perawat yang hebat adalah perawat yang mampu mengimplementasikan sikap dan nilai profesionalisme secara praktikal. Profesionalisme dalam keperawatan sendiri didefinisikan sebagai cara perawat untuk memberikan perawatan terbaik untuk pasiennya dengan mempertahankan nilai akuntabilitas, integritas, dan respek. Profesionalisme seorang perawat akan terlihat ketika perawat memberikan komitmen dalam pengabdiannya dan kemauan untuk terus memberikan perawatan terbaik kepada pasiennya (USAHC, 2020). Dengan mendemonstrasikan profesionalisme di setiap praktiknya, bukan hanya pasien, tetapi juga rekan kerja lainnya pun akan merasakan manfaatnya.
Dalam mengimplementasikan profesionalisme beserta nilai-nilainya, perawat didasarkan pada aturan ataupun hukum yang berlaku. Aturan ataupun hukum tersebut dapat berupa kode etik, prinsip moral, dan perundang-undangan yang terkait keperawatan. Aturan ini ada karena adanya urgensi tersendiri dalam profesi keperawatan. Sebagaimana kita ketahui, banyak sekali kasus kekerasan ataupun pelecehan terhadap rekan perawat. Oleh karena itu, akhirnya dibentuklah sebuah aturan, hukum, bahkan badan yang akan melindungi perawat. Selain melindungi, aturan-aturan ini akan membantu perawat untuk mengontrol tindakannya agar tidak menyakiti pasien dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Seperti profesi lainnya, profesi keperawatan juga dinaungi oleh organisasi profesi. Organisasi profesi keperawatan dikenal sebagai Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Organisasi PPNI telah diakui oleh negara dan dikuatkan dengan adanya Undang-Undang No 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan. UU tersebut menegaskan bahwa satu-satunya organisasi profesi keperawatan yang diakui di Indonesia adalah PPNI. Sebagai satu-satunya organisasi profesi keperawatan, PPNI akan memperjuangkan hak profesi keperawatan dengan menginisiasi perumusan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan profesi keperawatan di Indonesia. Selain itu, PPNI akan bertindak sebagai pembina, pengembang, pemersatu, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Disebabkan banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perawat, akhirnya PPNI mengupayakan terbentuknya konsil keperawatan (PP No 90 tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia). Pembentukan konsil ini diharapkan agar perawat dapat lebih terlindungi sehingga apabila ada kasus kekerasan, kasus tersebut dapat langsung diselidiki.
Setiap negara memiliki hukum perundang-undangan tersendiri mengenai profesi keperawatan. Walau sudah difasilitasi dengan organisasi, badan pengawas, bahkan hingga hukum perundang-undangan, mayoritas perawat Indonesia menganggap bahwa perawat tidak perlu melek hukum karena toh perawat hanya sebatas tenaga pelayanan kesehatan saja. Itu merupakan stigma yang salah. Walaupun berstatus sebagai tenaga kesehatan, perawat tentu perlu menyadari betapa pentingnya kode etik, prinsip moral, dan hukum perundang-undangan yang menaungi profesi keperawatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa perawat memiliki risiko yang berat karena merupakan salah satu profesi yang berkaitan langsung dengan kehidupan pasien. Oleh karena itu, kode etik, prinsip moral, dan aspek hukum legal lainnya sangat diperlukan. Hukum keperawatan bersifat dua arah : mengatur profesi keperawatan agar terstruktur dan melindungi perawat itu sendiri. Hukum keperawatan akan menjadi pedoman seorang perawat dalam bertindak (Huynh,A. & Haddad, L. , 2021). Jika tindakan perawat sudah berlandaskan pada hukum, maka kesalahan dalam pemberian asuhan keperawatan pun akan menurun. Dengan adanya instrumen hukum yang meregulasi profesi keperawatan, perawat dapat menentukan keputusan yang tepat saat praktik serta mendukung hak pasien untuk memilih perawatan dan pengobatan untuk dirinya (ICN, 2012).
Agar dapat dikatakan sebagai perawat yang profesional, seorang perawat wajib untuk mengetahui hukum, kode etik, dan prinsip moral yang berlaku. Dengan mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan ketiga instrumen tersebut, seorang perawat dapat memberikan asuhan keperawatan terbaik dengan tetap melindungi privasi pasien (USCA, 2021). Selain itu, sebagai seorang perawat pun penting untuk melek terhadap hukum yang berlaku. Undang-undang mengenai keperawatan perlu dipahami dan dikritisi agar perawat dapat memperjuangkan hak dan melindungi profesinya sendiri. Tanpa adanya profesi keperawatan, perundang-undangan keperawatan tidak akan ada. Dan, tanpa pemahaman terhadap konsep profesionalisme, perawat yang memperjuangkan hukum keperawatan tidak akan ada. Maka dari itu, konsep profesionalisme sangatlah penting untuk ditanamkan sejak mahasiswa keperawatan. Dengan konsep profesionalisme yang kuat, perawat-perawat yang kritis terhadap hukum akan terlahir dan menguatkan hukum keperawatan di Indonesia.
Referensi
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil MUNAS IX PPNI di Palembang
- Annie P. Huynh; Lisa M. Haddad. (2021). Nursing Practice Act. Retrieved from : https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK559012/
- Ghadirian, F., Salsali, M., & Cheraghi, M. A. (2014). Nursing professionalism: An evolutionary concept analysis. Iranian journal of nursing and midwifery research, 19(1), 1–10. Retrieved from : https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3917177/
- International council of nurses. (2012). The ICN code of ethics for nurses. International council of nurses [Internet]. Retrieved from: https://www.icn.ch
- Maharjan, S., et al. (2021). Awareness of Nurses on Legal and Ethical Aspects of Nursing in Selected Hospitals of Lalitpur.
- Peraturan Presiden No 90 Tahun 2017 Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
- Regis College. (n.d.). What Is Professionalism in Nursing?. Retrieved from : https://online.regiscollege.edu/blog/what-is-professionalism-in-nursing/
- Sitorus, R. (2021). Nilai-nilai Profesional Sebagai Dasar Pada Praktik Keperawatan. Depok : Universitas Indonesia
- Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan
- University of South Carolina. (2021). Legal Issues All Nurses Need to Be Aware Of. Retrieved from : https://online.usca.edu/degrees/nursing/rn-to-bsn/legal-issues-nurses/
- University of St. Augustine for Health Sciences. (2020). The Importance of Professionalism in Nursing. Retrieved from : https://www.usa.edu/blog/professionalism-in-nursing/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H