Sertifikasi halal adalah proses pemberian tanda atau label kehalalan pada produk atau layanan yang memenuhi persyaratan syariah Islam. Produk atau makanan yang mendapatkan sertifikasi halal dianggap sesuai dengan ajaran agama Islam dan dinyatakan aman dikonsumsi oleh umat Muslim. Sertifikasi halal di maknai sebagai penilaian dan pengesahan bahwa suatu produk, makanan, atau layanan sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Sertifikasi halal memiliki banyak arti penting, terutama dalam konteks budaya dan agama Islam.
Melihat kondisi realita yang ada, masih banyak terdapat UMKM yang ada di Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung yang belum memiliki sertifikasi halal untuk produk makanannya. Pelaku UMKM di wilayah tersebut berdiri atas dasar semua bahan yang digunakan produksi sudah halal dan fokus mendapatkan profit yang diinginkan. Sertifikasi halal belum dijadikan hal yang penting dalam pendirian UMKM dikalangan masyarakat tersebut.
Zakiya Miftahul Misbah mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Diponegoro yang tergabung dalam tim KKN Tematik Desa Greges, melaksanakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengedukasi dan mendampingi pelaku UMKM dalam pendaftaran sertifikasi halal produk UMKM. Dalam kegiatan tersebut, mereka mengedukasi dan mendampingi pembuatan sertifikasi halal sebagai izin resmi bahwa produk yang beredar sudah tersertifikasi halal.
Subjek pendampingan pembuatan sertifikasi halal ialah kepada :
- KWT (Kelompok Wanita Tani) Panglipur Estri, kelompok ini berada di Dusun Greges, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kelompok ini memproduksi jahe instan bubuk yang diproduksi dengan kuantitas banyak.
- KWT (Kelompok Wanita Tani) Rosella Mandiri, kelompok ini berada di Dusun Banjar, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. Kelompok ini memproduksi gula jahe instan, temulawak instan, dan kunir asem instan.
- Catering Mba Yaya, UMKM ini berada di Dusun Banjar, Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah. UMKM ini memproduksi roti dan kue kering yang pangsa pasarnya sudah luas sampai luar kota temanggung.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Zaki dan tim KKN Tematik pada tanggal 4 Agustus 2023 di Desa Greges, Kabupaten Temanggung, telah memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya memiliki sertifikasi halal untuk produk UMKMnya. Beberapa pentingnya sertifikasi halal yang telah dipahami masyarakat di Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung adalah:
Kepatuhan Agama: Bagi umat Islam, mematuhi aturan makanan yang diizinkan (halal) dan menghindari yang diharamkan (haram) adalah bagian penting dari praktik keagamaan mereka. Sertifikasi halal memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim bahwa produk atau makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan pedoman agama mereka.
Keyakinan Konsumen: Sertifikasi halal membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk atau makanan tertentu. Konsumen Muslim yang taat agama cenderung mencari produk dengan label halal sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses penilaian yang ketat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Keadilan dan Transparansi: Sertifikasi halal melibatkan proses penilaian dan inspeksi yang ketat terhadap seluruh rantai pasokan, dari bahan baku hingga produksi akhir. Hal ini mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel, serta mencegah adanya campur tangan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Pasar Global: Dalam ekonomi global saat ini, produk halal memiliki peluang pasar yang besar, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sertifikasi halal membuka pintu bagi produsen untuk menjual produk mereka kepada konsumen Muslim di seluruh dunia.