Lihat ke Halaman Asli

Zakiatul Fahiro

Nama: Zakiatul fahiro Alamat : Probolinggo Mahasiswi universitas muhammadiyah malang.

Terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga Akibat Covid-19

Diperbarui: 29 Juli 2022   20:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LATAR BELAKANG

Kebahagiaan ialah suatu kondisi yang pasti diinginkan oleh banyak orang bahkan bisa semua orang. Sesuai  apa yang dikemukakan oleh salah seorang filsuf Yunani yaitu Aristoteles, biasanya manusia hidup memiliki tujuan, yaitu nilai (eudaimonia). Menurutnya, jika manusia telah mencapai suatu kebahagiaanya, maka tidak ada lagi yang diinginkan ataupun selebihnya. 

Kebahagiaan dapat tercapai apabila adanya keamanan dan juga adanya keadilan dalam bermasyarakat terpenuhi.Karena setiap orang itu mempunyai berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan juga ada harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan seperti  ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi lainnya.

Berbagai macam pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia biasanya sering terjadi banyak di Indonesia, mulai dari penganiayaan, kekerasan, pembunuhan, ataupun juga seperti kekerasan dalam rumah tangga.Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang banyak terjadi biasanya lebih sering dilakukan oleh seorang suami terhadap isterinya karena berbagai alasan. 

Seharusnya yang di lakukan oleh suami ialah suami wajib melindungi isterinya atau memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 

Sehingga seorang isteri memiliki hak atas perlindungan tersebut dan rasa aman dari suaminya danjuga bisa terhindar dari adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap yang di perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, 

yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan juga bisa seperti penelantaran rumah tangga bisa juga berupa ancaman untuk melakukan pemaksaan, bisa berupa seperti perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT ini adalah salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di masyarakat. 

Pasalnya, setiap tahunnya terdapat banyaknya kasus laporan yang berkaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga.KDRT juga marak terjadi sejak adanya penetapan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang sampai saat ini masih bergulir dengan bertambahnya kasus Covid19 di Indonesia. 

Data Covid-19 per tanggal 15 Februari 2021, terdapat 1.223.930 orang yang dinyatakan positif, 1.032.065 orang sembuhl, 33.367 orang yang meninggal. 

Dengan  adanya tingginya kasus positif ini, maka semua pemerintah menerapkan kebijakan ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada beberapa wilayah. Dengan adanya kebijakan ini maka sebuah masyarakat lebih sering menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline