Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Hanya Yogyakarta dan Aceh yang Menjadi Daerah Istimewa?

Diperbarui: 2 Januari 2021   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dari tiga puluh empat provinsi di Indonesia, hanya dua provinsi yang menjadi daerah istimewa. Mengapa demikian?

Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam situs resmi Provinsi Yogyakarta dijelaskan bahwa sejarah berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat berdasarkan Perjanjian Giyanti 1755. Berawal dari perjanjian tersebut Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat terus berkembang hingga menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman diakui oleh Belanda dan diberi hak untuk mengatur dan mengurus pemerintahnnya sendiri. Hal ini dikenal sebagai zilfbesturende landschappen. Selanjutnya, pada masa pendudukan Jepang Yogyakarta diakui sebagai daerah istimewa atau Kooti dengan Koo sebagai kepalanya, yakni Sri Sultan Hamengkubowono IX.

Meski Indonesia sudah menyatakan merdeka, penjajah tetap ingin mengusai Indonesia. Pertempuran sengit terjadi di beberapa daerah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Tanggal 4 Januari 1946 Yogyakarta ditetapkan sebagai ibu kota Indonesia karena Jakarta dikuasai sekutu. Yogyakarta menjadi ibu kota Indonesia hingga 17 Desember 1949.

Dalam perkembangan dan dinamika bangsa Indonesia, entitas Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai aspek politis-yuridis yang merupakan wujud penyatuan diri dari sebuah kerjaan ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 mengenai Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan respons atas eksistensi DIY dan pemberian wewenang untuk menangani berbagai urusan pemerintahan serta urusan yang sifatnya khusus. Undang-Undang ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 yang hingga kini masih berlaku.

Pada Tanggal 31 Augustus 2012 disahkan Undang-Undang Nomor 13/2012 dalam rangka perubahan, penyesuaian dan penegasan DIY. Pengaturan Keistimewaan DIY ini memiliki tujuan terciptanya tata pemerintahan yang baik dan demokratis, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat, menjamin ke-bhineka tunggal ika-an dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga budaya Yogyakarta. Aspek historis, sosiologis, dan yuridis substansi Keistimewaan DIY meletakkannya menjadi tingkatan pemerintah provinsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa wewenang dalam urusan keistimewaan meliputi : tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang.

Oleh karena itu, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah antara lain adalah kewenangan keistimewaan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 dan kewenangan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah Tahun 2004. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, letak DIY setara dengan provinsi yang artinya gubernur adalah kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat daerah.

Nanggroe Aceh Darussalam

Rakyat Aceh memiliki jasa yang besar terhadap negeri ini. Saat pemerintah pusat Yogya ditangkap oleh Belanda saat perang mempertahankan kemerdekaan, dibentuk PDRI yang berpusat di Bukittingi, Sumatera Barat. Banyak yang tidak mengetahui bahwa rakyat Aceh membiayai operasional PDRI. Hal ini dilakukan oleh rakyat Aceh karena ikhlas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline