Pengguna internet/ pengguna web berkembang secara konsisten baik di dunia maupun di Indonesia. Pandemi COVID-19 telah mengubah cara hidup masyarakat Indonesia yang mengandalkan web.
Jelas, pemanfaatan web yang tinggi memiliki kelebihan dan kekurangan. Inovasi web dan data telah menjadi "perangkat" baru yang digunakan pelanggar hukum untuk menyakiti orang lain.
Padahal, informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan penggunaan web selama pandemi meningkat sekitar 35%.
Peningkatan itu, sebenarnya, strategi penghapusan sosial yang mengharuskan individu untuk bekerja, belajar, dan melakukan latihan lain dari rumah melalui koneksi internet. Karena Indonesia juga terkena dampak bencana Covid-19, ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan dan memanfaatkan apa yang terjadi, yang bisa kita sebut Cyber Crime atau kejahatan digital.
Kejahatan Digital adalah demonstrasi kesalahan di internet yang menggunakan inovasi PC dan jaringan web sebagai target.
Biasanya, pelanggaran semacam ini digunakan oleh para pelaku untuk memperoleh data secara tidak sah, mengontrol informasi, dan berbagai pelanggaran virtual lainnya untuk mendapatkan keuntungan.
Aktivitas Cyber Crime ini muncul seiring dengan kemajuan komputerisasi, korespondensi dan inovasi data yang semakin canggih.
Selain itu, dengan berubahnya contoh di mata masyarakat seperti bekerja atau melakukan latihan melalui internet, hal ini menjadi peluang yang luar biasa bagi mereka untuk melakukan perbuatan yang tidak baik.
Banyaknya variabel yang mendasari hadirnya cybercrime yang merupakan salah satu bentuk misrepresentasi berbasis web adalah maraknya perbuatan salah selama pandemi Covid-19, misalnya karena Pemberhentian Kerja (PHK) karena Covid-19. Pandemi.
Oleh karena itu, di mana biaya lebih dari membayar. ini mungkin motivasi utama di balik mengapa seseorang melakukan kesalahan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, perbuatan salah adalah masalah penting yang belum ditangani dengan tepat di negara mana pun, termasuk Indonesia.