Lihat ke Halaman Asli

Zakaria Adjie Pangestu

Sharia and Law Faculty students

Menyikapi "Valentine Day": Hari Kasih Sayang atau Hari Bermaksiat

Diperbarui: 13 Februari 2023   23:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

By : Zakaria Adjie Pangestu


Setiap tanggal 14 Februari, hampir seluruh muda-mudi merayakan Hari Kasih Sayang atau yang biasa disebut dengan “Valentine Day”. Nampaknya, hampir seluruh masyarakat dunia sudah tidak asing dengan istilah tersebut.  Hari Valentine bukanlah budaya asli bangsa Indonesia bahkan budaya Islam. Ia merupakan budaya yang lahir di benua Eropa. Akan tetapi, atmosfer Valentine Day yang jatuh pada tanggal 14 Februari ini dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia secara universal.

Hari Valentine tak ubahnya dengan racun yang diolesi dengan madu. Terlihat manis di luar, namun mematikan di dalam. Orang yang tidak mengetahuinya bisa saja terbunuh olehnya.

Secara histori, peristiwa yang melatar belakangi Hari Kasih Sayang ini ialah kisah Santo Valentinus. Kata Valentine diambil dari nama seorang pendeta yang bernama “Santo Valentine” yang merupakan salah satu dari tiga orang suci yang diakui keberadaannya oleh gereja Katolik. Pada abad ke-3 M, seorang Raja Romawi bernama Claudius memberi hukuman pancung kepada Santo Valentine pada tanggal 14 Februari 269 M. Ia dihukum pancung karena dianggap melawan peraturan kerajaan pada saat itu. Tindakannya dinilai melanggar hukum ketika ia melenentang pelarangan pernikahan bagi para pemuda.

Pada saat itu,Cladius sangat sering mengumpulkan para anak muda untuk dijadikan tentara kerajaan. Akan tetapi, hanya sedikit jumlah anak muda yang secara suka rela ingin bergabung dengan prajurt kerajaan. Para pemuda tersebut enggan mengikuti karena ia akan meninggalkan orang-orang tercintanya, mulai dari oeang tua, kerabat hingga kekasih pujaannya.

Sehingga akhirnya Cladius berinisiatif untuk membuat peraturan untuk melarang para pemuda untuk menikah. Dengan adanya peraturan tersebut, maka para pemuda akan mau mengajukan diri sebagai prajurit secara sukarela tanpa harus memikirkan pujaan hatinya.  Di waktu inilah Valentine hadir untuk menentang dan melawan peraturan dari Sang Kaisar Agung sehingga ia dihukum mati.

Dalam versi lain, disebutkan bahwasanya Valentine dibunuh akibat telah membantu orang Kristen yang sedang melarikan diri dari penjara Romawi. Dan sebelum hari pembunuhannya ia mengirim sebuah tulisan kepada seorang gadis pujaan hatinya bertanda “Dari Valentine Anda”.

Sebagai muslim, hendaknya kita bersikap selektif dan berhati-hati untuk mengikuti perayaan yang dilakukan oleh kaum-kaum non-muslim. Allah teah menjelaskan dengan gamblang dalam surat al-Isra’ ayat 36:

“Dan janganlah kamu mengikutiapa yang tidak kamu ketahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanyaakan diminta pertanggungjawabannya” (Q.S. Al-Isra’: 36)

Mengikuti perayaan Valentine Day, berarti telah merusak agama kita, menghancurkan kepribadian umat muslim, menodai kesucian syariat dan tradisi kita yang sudah terjaga dengan baik. Tanggung jawab kita sebagai seorang muslim ialah melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar dan bukan sebaliknya.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 menyatakan bahwa hukum hari valentine adalah haram. Terdapat tiga poin yang menjadi alasan pengharaman oleh MUI. Pertama, pengharaman Hari Kasih Sayang tersebut dikarenkan budaya Valentine bukanlah bagian dari tradisi keislaman. Kedua, Valentine Day dinilai dapat menjerumuskan para pemuda muslim pada kemaksiatan, seperti peragaulan bebas dan seks sebelum menikah. Ketiga, Valentine Day berpotensi membawa keburukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline