Lihat ke Halaman Asli

Zainussani

mahaiswa magister Ekonomi syariah

2025 Tarif PPN Naik 12%, Apa Pengaruhnya?

Diperbarui: 1 April 2024   17:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dipastikan akan tetap naik menjadi 12%  mulai 1 januari 2025 meski ada pergantian presiden. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang di teken presiden Jokowi pada Oktober 2021.

Kenaikan PPN ini banyak diperbincangkan di berita, social media dan lain-lain. Bahkan dari kalangan ekonom dan aktivis banyak sekali merespon dan berpendapat terkait dengan kenaikan PPN ini.

Prabowo-Gibran yang unggul dalam hasil Pilpres 2024 memang akan melanjutkan program-program presiden jokowi di pemerintahan selanjutnya, termasuk aturan perpajakan.

Apa sih itu PPN?

PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh konsumen saat membeli barang. Ini berlaku untuk barang kena pajak (BKP). Ketika konsumen membeli barang, perusahaan penjual barang dan jasa sebagai perantara bakal matok tariff pajak PPN 12 persen ke konsumen akhir. Baru deh abis itu disetor ke Diktorat jenderal Pajak Kementerrian Keuangan.

Apa sih dampaknya?

Pendapatan negate meningkat 

Salah satu sumber pendapatan penting negara adalah PPN. Kenaikan tarif PPN secara langsung dapat meningkatkan pendapatan negara dari setiap transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan PPN. diperkirakan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp.80 Triliun ke kas Negara.

Inflasi 

Meski subjek PPN adalah perusahaan, tariff tetap dipungut dari konsumen akhir. Perusahaan hanyalah perantara antara konsumen dan pemerintah. Jika PPN naik, harga barang-barang dan jasa sudah pasti ikut naik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline