Lihat ke Halaman Asli

Zainussani

mahaiswa magister Ekonomi syariah

Strategi Pengembangan Pegadaian Syariah

Diperbarui: 28 Maret 2024   17:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.kajianpustaka.com/2020/10/rahn-atau-gadai-syariah.html

Setiap Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan ataupun non bank dalam menjalankan kegiatan operasionalnya harus sejalan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, menyebutkan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Penerapan prinsip-prinsip syariah juga harus mengacu pada etika bisnis secara islami yaitu berlandaskan pada Al-Qur'an dan As-sunnah. Tidak hanya itu, etika bisnis dalam Islam juga mengacu pada tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, pertanggungjawaban dan ikhsan.

Industri keuangan syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang berbasis syariah pun menjadi satu pilar kekuatan di industri keuangan syariah, yang perkembangannya diharapkan bisa ikut menumbuhkembangkan perekonomian syariah di Indonesia. Salah satu industri keuangan non-bank (IKNB) adalah pegadaian syariah.

Pegadaian syariah adalah salah satu unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero). pada tahun 2003 sektor pegadaian mendirikan pegadaian syariah dengan berbentuk Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS), yang dalam pelaksanaanya berpegang kepada prinsip syariah. Hingga kini Pegadaian Syariah masih menginduk pada PT Pegadaian dan direncanakan spin off pada tahun 2019. Konsep operasi pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern dengan asas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas dengan nilai islam.

Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Ar-Rahn, menurut bahasa berarti al-tsubut dan al-habs yaitu suatu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Tujuan pokok berdirinya pegadaian syariah adalah untuk mewujudkan
kemaslahatan umat dan saling tolong-menolong,  membantu meringankan beban masyarakat menengah kebawah dan tujuannya pula untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat.

Perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional terletak pada penerapan bunga pinjaman. Pada pegadaian konvensional, transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bunga atau riba. Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah bunga pada pinjaman konvensional. Bunga ini dikenakan sebagai biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam. Namun, pada pegadaian syariah, prinsip bunga tidak diterapkan. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau musyarakah. Dengan begitu, pegadaian syariah memastikan transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Selain itu, pegadaian syariah juga melibatkan mitra atau investor dalam transaksi. Investor ini akan berperan sebagai pemilik sebagian dari barang jaminan, sehingga keuntungan atau kerugian juga akan dibagi bersama. Hal ini berbeda dengan pegadaian konvensional yang tidak melibatkan investor dalam transaksi.

Terakhir, pada pegadaian syariah, dana yang diterima dari nasabah kemudian digunakan untuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti investasi dalam bentuk properti atau emas, yang menghasilkan keuntungan yang diharapkan.

Strategi pengembangan pegadaian syariah

 

Untuk menentukan strategi yang bagus maka kita harus tau kelebihan dan kekurangan dari pegadaian syariah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline