Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya kembali menertibkan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Jalan Pantai Kenjeran. Penertiban dilakukan karena mereka kembali berjualan di lokasi yang bukan peruntuannya. Padahal beberapa waktu lalu sudah direlokasi ke Sentra Ikan Bulak (SIB).
diketahui ada sekitar 70 PKL yang terdata dalam penertiban tersebut. Mereka sudah difasilitasi stan di SIB. Namun mengeluh sepi.Fikser menyebut Pemkot Surabaya sudah melalukan upaya untuk meramaikan SIB. Salah satunya dengan memusatkan lokasi parkir kawasan sekitar ke SIB.Jadi tidak ada lagi parkiran di sekitar taman (Taman Suroboyo, Red) atau di pinggir jalan.
Ada beberapa pedagang mainan yang juga kami arahkan masuk, supaya SIB ramai," terangnya.Ia menjelaskan, tujuan penertiban tersebut ialah agar kawasan Jalan Pantai Kenjeran bersih dan rapi. Selain itu, para PKL juga diketahui sering mangkal di tempat tersebut.Apabila tak segera ditertibkan, menurutnya hal ini bisa menjadimemantik bagi PKL lain. Mereka akan ikutan berjualan di kawasan wisata alam di Surabaya Utara tersebut.
Karena kita berharap supaya SIB ramai dan kawasan di pinggir pantai juga bersih. Karena itu, para para pedagang dimasukkan ke SIB," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H