Lihat ke Halaman Asli

Geliat Investasi Indonesia Melalui Reksadana Syari'ah

Diperbarui: 21 Januari 2017   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Investasi saat ini menjadi sebuah trend abad modern yang dibutuhkan setiap orang. Investasi sendiri bisa kita artikan sebagai usaha yang kita lakukan saat ini untuk memperoleh hasil dimasa depan. Sektor pasar modal saat ini menjadi salah satu tempat berinvestasi yang cukup digemari karena kemudahan yang ditawarkan. Hampir tidak terhitung jumlah perputaran dana setiap harinya pada pasar modal. Pasar modal sendiri sebenarnya bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam halo pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional demi kesejahteraan masyarakat.

            Pasar modal bukan hanya untuk pihak yang memiliki dana besar saja, namun setiap orang yang memiliki dana berhak ikut didalamnya tetapi tetu dengan persyartan yang sudah ditentukan. Hadirnya reksadana membuktikan jika pasar modal tidak hanya dimonopoli oleh orang berdana besar saja. Lewat reksadana masyarakat yang berada pada kelas menengah kebawah pun bisa menikmati keuntungan dari saham perusahaan sehingga akan berdampak pada semakin banyaknya kesempatan untuk masyarakat dalam berpartisipasi. Disamping itu reksadana diciptakan untuk mempermodah pengelolaan investasi, khususnya untuk investor individu. Seorang investor reksadana hanya akan mengetahui jumlah unit yang akan dimilikinya. Nilai satu unit penyertaan dapat diketahui melalui media masa yang diukur dengan nilai aktiva bersih.

            Reksadana Syariah adalah salah satu pengembangan dari reksadana konvensional yang diperuntukkan bagi investor yang ingin berinvestasi pada saham-saham syariah. Reksadana syari’ah didasarkan pada perinsip-perinsip muamalah yang berbentuk akad. Sehingga investor dengan manajer investasi diikat oleh akad dalam pelaksanaan transaksi investasi dan pembagian hasil. Tujuan reksadana syariah ini untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan dengan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara religius, serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

            Hadirnya reksadana syariah sebagai suatu lembaga investasi memiliki karakteristik yang berbeda dengan reksadana konvensional. Reksadana syariah memiliki batasan melakukan kegiatan investasi yang hanya dapat dilakuakan pada efek-efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatannya tidak bertentangan dengan perinsip syariah, kegiatan tersebut yaitu,

1. Kegiatan jual beli risiko yang mengandung ketidakapstian (gharar)

2. Segala sesuatu yang mengandung unsur judi (maysir)

3. Jasa keuangan yang mengandung riba (bunga) seperti bank konvensional

4. Perdaganagan kontrak, atau perdagangan tanpa penyerahan barang secara fisik atau perdaganagan dalam bentuk janji palsu (najsi)\

5. Memproduksi, mendistribusi dan menyediakan makanan minuman haram baik haram secara zatnya atau haram bukan karena zatnya.

6. Melakuakan transaksi suap, korupsi, kolusi dan nepotisme.

Secara prinsip ada dua hal yang sebenarnya membedakan reksadana konvensional dengan reksadana syariah. Yang pertama adalah pemilihan asset-assetnya yang tidak boleh berhubungan dengan yang dipaparkan diatas. Yang kedua adanya proses kewajiban pembersihan dana (cleansing process) yang tidak dapat terhindarkan dari bunga bank karena bagaimanapun investor akan berhubungan dengan bank kustodian dan dana investor tetap akan mengendap direkening bank tersebut. Pendapatan tersebut disebut pendapatan non halal yang biasa disalurkan untuk kemaslahatan ummat seperti membangun sarana pendidikan ataupun pembangunan jalan raya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline