Lihat ke Halaman Asli

Zainul Ruhil

MAHASISWA UMRI

Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara

Diperbarui: 19 April 2021   12:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Zainul Ruhil Mahasiswa Teknik Industri Universitas Muhammadiyah Riau 

Dosen pengampuh : ilham Hudi, S.pd., M.pd

Pancasila adalah dasar negara indonesia juga disebut dengan falsfah negarah. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara sebagai penyelengaraan negara. Pancasila selalu menjadi aspek berbangsa dan bernegara.

pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat indonesia. Pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang dijadikan landasan negara. Dan pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam penyelengarakan segala norma norma hukum dan dalam penyelengaraan negara.

istilah pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI 1. Pancasila kemudian menjadi landasan berdirinya negara indonesia. Sebagai warga indonesia semua orang bisa memahami pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan sehari hari.

Pancasila dapat di jadikan sebagai dasar negara yang melingkup :

1. Norma dasar negara 

2. Staatfundamentalnorm

3. Norma pertama 

4. Pokok kaidah negara yang fundmental 

5. Cita hokum (Rechtsidee)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline