Baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), keduanya adalah Aparat Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan, "Itu dua-duanya ASN. Aparat Sipil Negara sebutannya. Sekarang masih terpilah karena itu prosesnya. Kenapa ada disebut PNS ada PPPK, itu karena proses. Tapi ujungnya nanti sama-sama ASN, Aparat Sipil Negara. Otomatis, hak-hak, fasilitas dan kewajibannya sama. Cuma satu yang tidak sama, yaitu PNS mendapatkan pensiun. itu juga karena aturan. Tapi PPPK mendapat tunjangan hari tua. Jadi sama saja."
Untuk mengakomodir kepentingan para honorer, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Peraturan ini memang dikhususkan untuk mengakomodir semua kepentingan tenaga honorer. Untuk kalangan profesional, PP ini juga menjadi peluang untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tapi yang paling penting adalah, bahwa aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN," jelas Syafruddin.
Lebih lanjut Syafruddin menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah ini akan memberikan ruang seluas-luasnya bagi guru honorer, para honorer lain dan juga bagi para profesional yang terkendala dengan umur sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 yang baru saja selesai dilaksanakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 ini menetapkan batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. "Jadi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, aturan dan proisedurnya tercermin dalam Peraturan Pemerintah ini," kata Syafruddin.
SElanjutnya, mantan Wakapolri ini juga menegaskan bahwa peraturan ini untuk mengakomodir kepentingan para honorer yang telah mengabdi kepada negara cukup lama.
"Tentu khususnya untuk para guru honorer dan honorer yang paling tidak sudah sepuluh tahun keatas, negara memberikan afirmasi," tuturnya.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan bahwa rencana pemerintah melakukan proses seleksi penerimaan PPPK setelah proses penerimaan seleksi ASN 2018 selesai dilaksanakan.
"Yah, secepatnya mungkin akhir Januari 2019 ini kita mulai prosesnya," ungkapnya.
Intinya, dan ini yang paling penting adalah PPPK mendapat hak dan fasilitas yang sama dengan PNS. Kecuali jaminan pensiun. Tetapi hebatnya, PPPK mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Jadi sama saja PNS dengan PPPK. (Sumber: Tim Media Pak Syaf)
ZT -Jakarta, 3 Januari 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H