Lihat ke Halaman Asli

Zainal Tahir

Politisi

11 Kepala Daerah Raih Predikat Pembina Pelayanan Publik Terbaik

Diperbarui: 28 November 2018   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Gowa, Adnan Puricta Ichsan, menerima penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Sangat Baik dari Menteri PANRB, H Syafruddin. (Foto: Heriza)


11 Kepala Daerah di Indonesia mendapat predikat sebagai Pembina Pelayanan Publik Terbaik. Para kepala daerah tersebut dinilai berhasil membina pelayanan publik di wilayahnya, sehingga tiga unit penyelenggara pelayanan publik yang dievaluasi, di wilayah tersebut meraih predikat A (pelayanan prima) dan A- (sangat baik).  Kesebelas kepala daerah tersebut yakni Walikota Banda Aceh, Walikota Palembang, Walikota Bandung, Bupati Cilacap, Walikota Semarang, Bupati Bantul, Bupati Gunung Kidul, Walikota Yogyakarta, Bupati  Badung, Bupati Kutai Kartanegara dan Walikota Makassar.

Predikat tersebut sebagai apresiasi dari Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan disampaikan langsung Menteri PANRB, Syafruddin, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 27 November 2018. 

Tiga unit pelayanan publik dimaksud adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Salah satu kepala daerah yang mendapat penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Sangat Baik tersebut adalah Bupati Gowa, di Provinsi Sulawesi Selatan, dalam bidang DPMPTSP dan RSUD Syekh Yusuf, dengan kategori Sangat Baik (A-)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga meraih predikan pembina Pelayanan Publik Kategori Prima. (Foto: Heriza)

Tahun ini ada peningkatan dibanding tahun 2017 lalu, dimana hanya  lima  kepala daerah yang dinobatkan sebagai pembina pelayanan publik terbaik, yakni Walikota Semarang, Walikota Yogyakarta, Walikota Palembang, Walikota Balikpapan, dan Walikota Makassar.

Di level provinsi, ada 3 unit penyelenggara pelayanan publik yang meraih nilai A, dan 4 unit dengan nilai A-. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, ada 13 unit yang meraih nilai A, dan 82 unit yang mendapat nilai A-.

Foto: Bayu

Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini sebanyak 16  unit penyelenggara pelayanan dengan kategori A (kategori pelayanan prima). Hal ini mengalami lonjakan peraih kategori pelayanan prima, dibanding tahun lalu yang baru satu, yakni RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara.

Foto: Bayu

Kenaikan juga terjadi pada unit pelayanan publik  dengan kategori A- (sangat baik), yang tahun 2017 baru 50, tahun ini  menjadi 86 unit.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota. Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018.

Foto: Heriza

Menteri PANRB, Syafruddin,  menjelaskan bahwa evaluasi bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang meng-gradasi kualitas pelayanan publik dan bukan sebagai "pacuan/perlombaan" yang mendiskriminasi kualitas. "Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good governance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat," katanya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline