Lihat ke Halaman Asli

Zainal Tahir

Politisi

Akhir Nasib PNS Korup

Diperbarui: 13 September 2018   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, membuka Rakornas Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS, untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih. Foto: Humas Kemenpan RB

Dua tahun lalu, Badan Kepegawaian Negara dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menemukan ada 7.749 orang Pegawai Negeri Sipil yang terlibat tindak pidana korupsi.

Sebanyak 2.674 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap, yang diikuti dengan pemberhentian tidak dengan hormat atas 317 orang dari mereka.

Dan inilah masalahnya: selebihnya, 2.357 masih terdaftar aktif sebagai PNS. Sudah dihukum tapi statusnya aktif, gajinya masih dibayarkan oleh negara, membebani anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk kemaslahatan bangsa.

Kenapa bisa? Rupanya ada perdebatan hukum atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri Kemendagri bertanggal 29 Oktober 2012 yang seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Hal-hal seperti inilah yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih hari ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Megara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin,  membuka Rakornas ini pagi tadi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis 13 September 2018. Hadir para Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Juga pejabat dari Kementerian PANBR, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (AKSN).

Koordinasi seperti ini penting untuk menyelesaikan masalah-masalah menyangkut PNS.

Soal surat Kemendagri tadi misalnya. Dalam Rakornas tadi, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan, surat itu telah dicabut. Kemendagri lalu sudah mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Penegasan aturan itu penting supaya tidak jadi polemik lagi di kalangan publik.

ZT -Jakarta, 13 September 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline