Haiii readers ? apakabar nih ? semoga sobat dimanapun sobat membaca artikel ini semoga senantiasa selalu diberikan nikmat sehat oleh Allah SWT. Sudah seberapa jauh nih sobat membaca artikel aku ini ? nah gimana gimana ? gak menarik pastinya bukannn hehehe.
Menarik gak nya, Satu harapan aku semoga artikel aku ini bermanfaat dan dapat membantu sobat. Banyak sih ya orang-orang membahas tentang konstitusi dan negara, konstitusi negara, arti dari konstitusi dan negara. Pada kali ini aku ingin membahas yang beda nih dari orang-orang yaitu tentang esensi dan urgensi konstitusi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peran konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan konstitusi ini dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu yang sangat krusial dan utama, karena tanpa konstitusi itu tidak menutup kemungkinan suatu negara tidak akan terbentuk.
In history, there is no state hence no constitution. This shows how urgent the constitution is as a state apparatus. The constitution and the state are like two sides of a coin that cannot be separated from each other.
Konstitusi menajadi suatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama.
Konstitusi atau UUD merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Didalam negara, negara yang mendasarkan dirinya atas demokarasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menajamin hak-hak warga negara. Hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, hak kebebasan. Secara umum dapat dikatakan bahwa eksitensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menajamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. oleh karena itu, setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
- Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena-mena.
- Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada di lembaga-lembaga negara.
- dll
Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa tujuan dibuat konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H