Pengelolaan BLUD sesuai dengan PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019, seperti perencanaan dan penganggaran, pelaksana anggaran, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, penentuan terif layanan, piutang dan utang, kerja sama, infestasi, sisa lebih anggaran dan defisit anggaran, serta penyelesaian keuangan dalam PERMENDAGRI NO.79 TAHUN 2018 diberikan fleksibelitas. Akan tetapi untuk mekanisme pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan peraturan kepala daerah.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dukumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran.
Untuk itu diperlukan peningkatan sumberdaya manusia dalam lingkup setiap instansi baik pemerintah atau swasta dalam pelaksanaanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H