Pertimbangan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah adalah: Bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan peraturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola sacara optimal, efektif, dan efesien; bahwa peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan.
Barang Milik Negara/ Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A dan huruf B, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/ Daerah
Untuk itu para pejabat instansi pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup satuan kerja perangkat Daerah (SKPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi di atas sehingga dalam penerapannya tidak keliru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H