PEMIKIRAN TENTANG SOSIOLOGI HUKUM MENURUT MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ALDHOPUS HART
1. Pemikiran Max Weber Tentang Sosiologi Hukum
Bidang sosiologi hukum telah dikembangkan oleh banyak ilmuwan, antara lain Max Weber dan H.L.A Hart. Max Weber percaya bahwa hukum adalah produk kekuatan sosial dan dibentuk oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. H.L.A Hart, sebaliknya, menekankan pentingnya aturan dan institusi hukum dalam masyarakat. Kontribusi Weber dan Hart telah membantu membentuk bidang sosiologi hukum dan memberikan wawasan tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.
Maximilian Weber lahir di Erfurt, Jerman, 21 April 1864, atau sering dikenal dengan Max Weber, berasal dari keluarga menengah. Ia kuliah di Universitas Heildelberg, setelah kuliah selama tiga semester ia meninggalkan kuliahnya untuk dinas militer selama satu tahun dan ketik Kembali dari dinas militer ia menyelesaikan studinya di Universitas Berlin dan meraih gelar doctor.
Max Webber berpendapat tentang sosiologi hukum bahwa "perkembangan hukum materil dan hukum acara, mengikuti tahap-tahap perkembangan tertentu, mulai dari bentuk sederhana yang didasarkan pada kharisma sampai pada tahap termaju dmana hukum disusun secara sistimatis, serta dijalankan oleh orang-orang yang telah mendapatkan pendidikan dan latihan-latihan dibidang hukum". Max Weber juga mengemukakan pemikirannya tentang empat tipe ieal dari hukum seperti berikut:
- Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
- Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena itu didasarkan pada wahyu atau ramalan.
- Hukum rasional dan material, yaitu di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
- Hukum irasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
2. Pemikiran Helbert Lionel Aldhopus Hart Tentang Sosiologi Hukum
Nama lengkapnya adalah Herbert Lionel Adolphus Hart, lahir pada tanggal 18 Juli 1907 di Harrogate, Yorkshire, Inggris, dan meninggal pada tanggal 19 Desember 1992 di Oxfordshire. Hart menempuh pendidikan di Cheltenham College dan Bradford Grammar School. Ia menerima pendidikan tingginya di New College, Oxford, lulus pada tahun 1929. Setelah lulus, Hart memasuki dunia praktik hukum.
Dalam pemikirannya tentang sosiologi hukum Hart memiliki 4 teori sebagai berikut:
a. Rules
Hart menafsirkan aturan dalam pengertian positivis klasik, yaitu sebagai perintah dari seorang yang berdaulat (penguasa). Bagi Hart, aturan penting dan mengikat bukan karena merupakan perintah resmi, namun karena aturan tersebut diterima dan diterapkan di masyarakat. Aturan berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dan ditentukan oleh bagaimana masyarakat bereaksi terhadap aturan tersebut dan perilaku seperti apa yang harus mengikutinya.
H.L.A Hart membedakan antara aturan dan kebiasaan. Misalnya Pak A pergi ke pasar setiap hari Minggu itu merupakan kebiasaan, berbeda dengan aturan yang melarang membawa korek di kabin pesawat. Sekilas kedua kegiatan ini tampak memiliki kebiasaan dan aturan yang konsisten, dan tidak ada perbedaan. Namun, perbedaan antara keduanya menjadi jelas ketika Anda memeriksa parameter tertentu, seperti reaksi atau konsekuensi dari mengabaikan suatu tindakan. Mengabaikan suatu kebiasaan tidak menimbulkan kritik atau penolakan dari anggota masyarakat lainnya karena pada hakikatnya hal tersebut hanyalah perilaku individu yang sudah terbiasa dengannya. Namun jika suatu aturan dilanggar maka akan timbul reaksi balik dari pihak lain, dan reaksi ini efektif karena keberadaan aturan tersebut diakui secara luas sebagai aturan sosial.