Lihat ke Halaman Asli

Studi Kasus Hukum Ekonomi Syariah di Tengah Masyarakat

Diperbarui: 3 Oktober 2024   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Zainab Nur Hidayah

Nim     :  222111257

Kelas   : Hes 5G

          Salah satu masalah hukum ekonomi syariah yang sedang viral adalah kasus penipuan investasi bodong berkedok syariah, seperti skema Ponzi yang melibatkan robot trading. Skema ini menargetkan masyarakat dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui investasi yang diklaim berbasis syariah, namun ternyata palsu. Kasus-kasus ini merugikan banyak korban secara finansial dan merusak citra ekonomi syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan terkait fintech ilegal dan investasi syariah yang tidak sesuai aturan. 

Apa kaidah hukum dalam kasus tersebut? 

Kaidah hukum yang relevan dalam kasus penipuan bodong berkedok syariah ini mencakup beberapa prinsip yaitu : 

1. Larangan Gharar (ketidakpastian) : Dalam ekonomi syariah, transaksi yang mengandung ketidakpastian atau penipuan dilarang. Skema investasi bodong biasanya menyembunyikan risiko yang sebenarnya.
2. Larangan Riba (bunga): Produk investasi yang menjanjikan keuntungan berlebihan tanpa dasar jelas dapat dianggap mengandung unsur riba.
3. Akad yang tidak sah: Jika akad atau perjanjian tidak sesuai prinsip syariah, investasi tersebut tidak sah secara hukum.

Kaidah ini menuntut agar semua transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Nah, apa norma hukum yang terkait dengan kasus ini? 

Norma hukum yang terkait dengan kasus penipuan investasi bodong berkedok syariah melibatkan beberapa aturan dalam hukum positif dan syariah yaitu :
1. Hukum Perdata : Menyangkut wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian investasi.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) : Melindungi konsumen dari praktik bisnis yang tidak transparan dan menipu.
3. Undang-Undang Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008) : Mengatur operasi lembaga keuangan syariah, termasuk larangan praktik gharar, riba, dan penipuan dalam transaksi.
4. UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) : Mengatur penyebaran informasi palsu melalui teknologi yang berkaitan dengan penipuan investasi online.

Lalu, bagaimana aturan hukum yang terkait dengan kasus ini? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline