Lihat ke Halaman Asli

zain rindi

mahasiswa/universitas jember

UKT Dibatalkan! Nilai Sila ke-5 Pancasila Masih Berlaku

Diperbarui: 11 Juni 2024   22:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber detik.com

Di tengah dinamika riuhnya Pendidikan Tinggi di Indonesia, isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi topik yang masih hangat untuk di bahas. Kenaikan UKT ini tidak hanya menjadi kekhawatiran di kalangan mahsiswa baru dan orang tua, namun juga mempertanyakan nilai-nilai yang selama ini kita pegang, yaitu Pancasila sila ke-5 yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Respon pemerintah terhadap suara masyarakat dan keberpihakannya pada prinsip keadilan sosial, membuat Kemendikbudristek Nadiem Makarim membuat keputusan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah pertemuan dengan berbagai pemangku kepentinga dan rektor universitas.

Namun, pembatalan ini juga menimbulkan kecemasan pada tahun 2025, dikarenakan masih adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan komitmennya untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri BH menjadi Perguruan Tinggi Negeri.

Sila ke-5 Pancasila mengajarkan kita pentingnya sebuah keadilan sosial. Dalam konteks ini yang mana merupakan kenaikan UKT, hal ini menjadikan contoh bahwa setiap kebijakan yang dibuat harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama ekonomi dari berbagai lapisan.

Pendidikan merupakan hak bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kenaikan UKT yang tidak mempertimbangkan aspek keadilan sosial, akan merusak kesenjangan serta menghalangi akses pendidikan bagi mereka yang kurang mampu. Oleh karena itu, penting sekali bagi pemerintah dan institusi pendidikan untuk mencari solusi yang adil dan wajar sehingga tidak menimbulkan pertanyaan "Bagaimana dengan sila ke-5". Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berlandaskan pada Pancasila. Maka dari itu, kita perlu mengedepankan nilai-nilai keadilan sosial termasuk dalam membuat kebijakan dalam penentuan UKT. Pemerintah dan Institusi pendidikan harus tetap memastikan bahwa perguruan tinggi tetap bisa terjangkau dan berkualitas, sehingga akan menciptakan generasi emas yang berkualitas juga. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline