Lihat ke Halaman Asli

Zaidatul Khoiriyah

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Diperbarui: 10 Oktober 2023   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Terbit : 2015

Reviewer : Zaidatul Khoiriyah

Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

( Studi Hukum Islam Masa Orde Baru dan Era Reformasi )

Mencari posisi hukum islam dalam sistem hukum nasional telah jelas, dimana hukum islam sebagaimana termasuk dalam politik hukum pemerintah dalam GBHN yang ditetapkan MPR Nomor IV/MPR/199. Menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan hukum mengakui dan menghormati hukum agama (termasuk hukum Islam) dalam menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dan diupayakan agar peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan norma agama (termasuk moral Islam). Hukum Islam dalam pembangunan hukum nasiomal mempunyai 2 bentuk :

  • Mengfungsikan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku hanya bagi pemeluk Islam.
  • Mengfungsikan hukum Islam melalui ekspresi nilai- nilai atau prinsip-prinsip hukum Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi kaum muslim tetapi juga bagi semua warna negara.

HukumIslam dalam perspektif hukum positif Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam 3 kelompok menurut Maskuri Abdullah :

  • Hukum positif yang sejalan dengan hukum Islam
  • Hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum islam mesti tidak sama persis dengan hukum Islam.
  • Hukum positif yang bertentangan dengan hukum Islam.

Wacana Islam Politik 

Hubungan Islam dengan negara selalu menarik untuk dibicarakan dalm konteks bangsa Indonesia, mengingat kekuatan Islam menjadi kekuatan penyokong terbesar bagi pertumbuhan dan perkembangan Indonesia ke depan. Namun selainmendorong pembangunan norma-norma hukum yang berkembang dalam masyarakat yang tidak kalah strateginya adalah bagimana politik hukum penguasa terhadap posisi hukum Islam tersebut. Islam dan hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan. Kenyatan pluralis bangsa Indonesia akan menjadi pertimbangan dalam upaya legilasi nasional, sehingga nilai- nilai Islam akan lebih mudah terserap dalam sistem hukum nasional.

Peluang dan tantangan legislasi hukum islam 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline