Lihat ke Halaman Asli

Zaidan Wardhany

Bandung, 11 oktober 2000

Pendidikan Non Formal

Diperbarui: 20 Mei 2022   14:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sejatinya dalam menjalankan kehidupannya, manusia adalah makhluk yang memiliki naluri untuk terus melakukan pembangunan dalam rangka melakukan perubahan. 

Pembangunan yang dilakukan meliputi sosial, ekonomi, politik dan budaya. Untuk mewujudkan itu semua, aspek yang perlu diperhatikan ialah sektor pendidikan. Karena dengan adanya pendidikan akan meningkatkan sumber daya manusia yang kemudian akan berimplikasi pada kemajuan diberbagai sektor kehidupan manusia. 

Dengan demikian, pendidikan menjadi suatu hal yang penting adanya dan menjadi hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan.

Pendidikan adalah hal mutlak yang wajib dimiliki oleh semua individu, di dalam setiap ajaran agama menganjurkan agar setiap individu wajib berusaha untuk mendapatkan pendidikan. Berdasarkan UUD, di indonesia terdapat tiga jalur pendidikan diantaranya pendidika formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal.

Pendidikan non formal merupakan salah satu bagian dari tiga subsistem pendidikan nasional yang berjenjang dan terstruktur diluar jalur pendidikan formal. Hal ini dinyatakan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Dasar. 

Dinyatakan dalam pasal 1 ayat (10) bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Ruang lingkup pendidikan nonformal menyangkut berbagai aspek kehidupan dari berbagai usia, tempat dan kebutuhan. Ruang lingkup pelayanan pendidikan nonformal menjangkau keseluruhan kegiatan pelayanan pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal tidak hanya dilakukan oleh pemerintah/ departemen, tapi juga dilaksanakan oleh seluruh masyarakat yang mampu membimbing dan melaksanakannya.

Penyelenggaraan pendidikan non formal dimaksudkan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang tidak mungkin dapat terlayani pendidikannya pada jalur pendidikan sekolah dan pelayanan akses pendidikan sepanjang hayat. 

Selain itu, Pendidikan non formal bertujuan untuk melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya. 

Pendidikan non formal dapat dikelompokkan menjadi tiga bidang pendidikan yang integral, yaitu Pendidikan keaksaraan (literacy), Pendidikan dasar (basic education), dan Pendidikan berkelanjutan (continuing education).

Konsep pendidikan non formal terbagi menjadi 3 hal dasar (1) Pendidikan non formal sebagai suplemen (penambah), (2) Pendidikan non formal sebagai komplemen (pelengkap), dan (3) Pendidikan non formal sebagai substitusi (pengganti). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline