Pada dasarnya imunitas kedaulatan negara adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang menjamin negara sebagai entitas berdaulat yang tidak dapat diadili oleh yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Prinsip ini tidak hanya mencerminkan pengakuan atas kesetaraan di antara negara-negara, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme penting untuk menjaga stabilitas dalam hubungan internasional.
Prinsip imunitas kedaulatan memiliki dasar historis yang kuat. Doktrin ini berkembang dari konsep bahwa setiap negara memiliki otoritas penuh di wilayahnya dan tidak tunduk pada otoritas asing. Secara hukum internasional, prinsip ini diakui dalam berbagai instrumen dan putusan. Esensi dari prinsip ini adalah melindungi negara dari campur tangan atau tuntutan hukum di pengadilan negara lain yang dapat merusak kedudukan kedaulatannya.
Dalam praktiknya, imunitas kedaulatan memiliki dua bentuk utama, yaitu imunitas absolut/mutlak dan imunitas terbatas/relative. Imunitas absolut memberikan perlindungan total kepada negara dalam setiap bentuk aktivitas yang berkaitan dengan urusan kepemerintahaan (ius imperii). Sedangkan imunitas terbatas/relative yang mana biasanya digunakan saat suatu negara tersebut sedang melakukan kegiatan keperdataan (ius gentiones). Pada United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property tahun 2004 di article 3 menjadikan landasan dari bentuk imunitas absolut dan article 10 menjadi landasan dari bentuk imunitas terbatas/relative.
Lantas, apa pentingnya prinsip ini?
Jika melihat dari sudut pandang hubungan internasional, imunitas kedaulatan negara juga mencerminkan penghormatan terhadap otonomi dan integritas sebuah negara. Prinsip ini dapat menjadi pilar penting dalam menjaga hubungan yang saling menghormati antarnegara. Tanpa imunitas, negara-negara yang memiliki kepentingan politik, ekonomi, atau militer tertentu dapat dengan mudah mengeksploitasi sistem hukum untuk menyerang kedaulatan negara lain. Oleh karena itu, imunitas kedaulatan negara memainkan peran strategis dalam melindungi integritas negara sekaligus mendorong dialog diplomatik sebagai mekanisme utama penyelesaian konflik.
Selain itu, pentingnya imunitas kedaulatan juga terasa dalam menghadapi tantangan global seperti pandemi yang baru saja terjadi 2-3 tahun yang lalu, perubahan iklim, dan keamanan siber. Dalam situasi seperti ini, negara-negara sering kali dihadapkan pada kebutuhan untuk bekerja sama di bawah payung hukum internasional, sembari memastikan bahwa kedaulatan mereka tetap dihormati. Misalnya, selama pandemi COVID-19, kerja sama internasional dalam pengadaan dan distribusi vaksin melibatkan negosiasi yang panjang antara negara, organisasi internasional, dan sektor swasta. Di sisi lain, negara tetap perlu menjaga kendali atas kebijakan kesehatan domestiknya sesuai dengan kebutuhan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H