Apa itu Actus Reus dan Mens Rea?
Secara Etimologi, istilah Actus Reus dan Mens Rea berasal dari bahasa latin. Actus yang berarti tindakan, perbuatan, atau aksi dan Reus yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa. Lalu, Mens yang berarti pikiran, akal, atau niat dan Rea yang berarti bersalah, bertanggung jawab, atau terdakwa.
Istilah Actus Reus dan Mens Rea yang berkembang dalam Hukum Inggris berasal dari prinsip yang diajukan oleh Edward Coke, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti "sebuah tindakan tidak dapat dianggap bersalah kecuali pikiran seseorang juga bersalah." Dengan demikian, pengujian umum terhadap kesalahan memerlukan pembuktian bahwa ada kesalahan, yang mencakup kesalahan yang bisa dipertanggungjawabkan baik dalam hal pikiran maupun tindakan.
Actus Reus adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah". Dalam konteks hukum pidana, Actus Reus merujuk pada tindakan fisik atau perbuatan nyata yang melanggar hukum dan menjadi elemen penting dalam membuktikan suatu tindak pidana.
Actus Reus Unsur Fisik Kejahatan bisa berupa:
1. Sebuah Tindakan (An Act)
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku, baik berupa tindakan aktif (misalnya mencuri, menyerang) maupun pasif (misalnya gagal memberikan bantuan ketika diwajibkan secara hukum). Ini mengacu pada perilaku atau aksi nyata yang dilakukan oleh seseorang yang melanggar hukum.