[caption id="attachment_370139" align="alignnone" width="630" caption="Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo/Tribun"][/caption]
Kementrian Dalam Negeri yang sekarang dipimpin sekjen PDI-P Tjahyo Kumolo diperumpamakan kayak negara kecil. Mendagri Tjahyo Kujmolo mengatakannya usai rapat perdana di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara Jakarta Senin (27/10/2014).
"Inikan Kemendagri kayak negara kecil, semua aspek mencakup secara komprehensif dan sudah sepakat dengan Dirjen apa yang sudah diperbuat selama 10 tahun ini, kendala dimana daerah yang belum, sisanya yang menyangkut RUTR dan masih kurang 8 Provinsi yang belum membuat Perda," ucap Tjahyo Kumolo dikutip dari detik.com
Apa tugas dan fungsi Kemendagri?
Dikutip dari laman Kemendagri.go.id
(Permendagri No.41/2010 Pasal 2 dan 3)
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Posisi Menteri Dalam negeri cukup strategis karena membawahi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia patut diduga bagian dari strategi Presiden Joko Widodo yang mempercayakan (Kemendagri) kepada orang dekatnya sebagai upaya untuk hadapi dominasi KMP di Daerah-daerah bilamana opsi Pilkada tak langsung terealisasi . Baca : Mendagri Lobi DPR Agar Loloskan Perppu Pilkada Langsung
Sebagaimana diketahui pada waktu lalu DPR yang didominasi oleh KMP menyetujui memenangkan opsi Pilkada tak langsung. Sedangkah KIH yang berada dipihak Presiden Joko Widodo memilih opsi Pilkada langsung. Namun Presiden ke-6 SBY menerbitkan Perppu Pilkada langsung.