Lihat ke Halaman Asli

Pokok-Pokok Pikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)

Diperbarui: 27 Oktober 2024   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Aisyah Nur Zahwa Raniyah 

Nim : 222111204

Kelas : 5F

Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang sosiologi dan hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berpengaruh hingga saat ini. Berikut adalah ringkasan pokok-pokok pemikiran mereka serta analisis relevansi pemikiran mereka dalam konteks perkembangan hukum di Indonesia.

1.Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber

*Aksi Sosial

Weber menekankan bahwa sosiologi harus mempelajari tindakan sosial, yaitu tindakan yang dilakukan individu dengan mempertimbangkan perilaku orang lain. Ini mencakup pemahaman subjektif dari pelaku tindakan.

*Metode Verstehen

Weber mengembangkan metode verstehen, yang berarti pemahaman mendalam terhadap makna subjektif dari tindakan sosial. Pendekatan ini penting untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana tindakan tersebut terjadi.

*Jenis Otoritas

Weber membedakan tiga jenis otoritas:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline