Introduction
Buku yang membahas hukum perkawinan di Indonesia sangat banyak namun, buku ini memuat kajian yang membahas perkembangan konseptual Hukum Perdata Islam Indonesia mulai dari segi Fiqh, Undang-Undang, dan juga Kompilasi Hukum Islam. Fokus kajian buku ini adalah untuk melihat adanya perkembangan dan pergeseran hukum islam. Penjelasan buku ini mengenai Hukum Perdata Islam di Indonesia lebih terperinci sesuai dengan rentang nya dari masa ke masa. Pemikiran yang tertulis dari buku ini juga mengambil dari berbagai perspektif dari Fiqh, Undang-Undang maupun Kompilasi Hukum Islam sehingga buku ini dapat menjawab isu isu yang terjadi dengan jelas. Pembahasa buku ini sangat luas mulai dari pernikahan, pembatalan pernikahan, pencatatan pernikahan, poligami, perceraian, permasalahan dalam pernikahan hingga harta dalam pernikahan juga di deskripsikan dengan terperinci di buku ini.
Pada pemerintahan orde baru muncul beberapa produk-produk mengenai hukum Islam:
1.Undang-Undang Perkawinan
Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 disahkan sehingga hukum Islam memasuki fase baru yang disebut dengan fase taknin. Banyak sekali ketentuan fikih Islam tentang perkawinan yang ditransformasikan ke dalam undang-undang. Berkaitan dengan perkembangan hukum Islam dalam masa ini tidak ada yang signifikan dalam kaitannya dengan political will pemerintah. Perkembangan hukum Islam yang semakin ketara adalah secara kelembagaan dan produk-produk pemikiran pada era akomodatif.
2.Peradilan agama
Pada masa itu Menteri Agama Munawir zazali membawa RUU Pengadilan Agama ke sidang DPR, terjadi pro kontra yang berakhir setelah RUU-PA tersebut disahkan menjadi undang-undang nomor 7 tahun 1989.
3.Kompilasi hukum Islam
Terjadi persoalan krusial yang dihadapi yaitu berkenaan dengan tidak adanya keseragaman para hakim dalam menetapkan keputusan hukum terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi. Hal ini terjadi disebabkan tidak adanya kitab materi hukum Islam yang sama. Berasal dari realitas tersebut muncul keinginan untuk menyusun kitab hukum Islam dalam bentuk kompilasi untuk kebutuhan adanya keseragaman referensi keputusan hukum di peradilan agama di Indonesia. Dengan adanya kompilasi hukum Islam itu Indonesia tidak akan menemukan lagi pluralisme keputusan pengadilan agama karena kesamaan kitab yang dijadikan rujukan para hakim di pengadilan agama.
Prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang no 1 tahun 1974
Dianalisis lebih lanjut jadi definisi di atas secara eksplisit terdapat beberapa hal yang pokok