Indonesia merupakan negara demokrasi. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaann pemerintah melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi telah berjalan sejak zaman kemerdekaan. Implementasi demokrasi dimulai dari era demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila orde baru, dan demokrasi pancasila era reformasi. Saat ini Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila sebagai sistem pemerintahannya. Nah agar demokrasi tetap berjalan negara harus menyelenggarakan pemilu. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk melaksanakan suksesmya pemerintahan yang demokratis.
Tidak mungkin negara ataupun rakyat menyelenggarakan Pemilu sendiri. Negara menugaskan KPU yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU memiliki tugas melaksanakan pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggara pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilihan.
KPU memiliki tugas yang tidak sedikit, KPU harus merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum; menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum; Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS; Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan; Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II; Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum; Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
"Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
"Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
"Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian pada era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Pemilu tidak boleh terlambat dan harus dilaksanakan tepat waktu. Sebab, jika pemilu terlambat atau tidak dilaksanakan tepat waktu akan mempengaruhi konstitusi negara dan akan terjadi krisis konstitusional.