Lihat ke Halaman Asli

ZAHRUDDIN HODSAY

Saat ini bekerja sebagai Dosen Tetap Yayasan (DTY) pada Program Studi Pendidikan Akuntansi FKIP Universitas PGRI Palembang. Mendapat tugas tambahan sebagai PLH Ketua UPT Business & Science Center UPGRI Palembang. Aktivitas di luar pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengambdian kepada masyarakat jg sebagai Perwakilan Zafa Tour (PT Zafa Mulia Mandiri), asesor CGP Kendikbudristek Republik Indonesia, coach UMKM dan Koperasi serta member bisnis logam mulia EOA (Employ of Allah).

Pelatihan C.FTax ARL Keren, Bersama Coach Dadang dan Coach Yuni

Diperbarui: 23 Mei 2022   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Anda seorang pendidik di bidang ekonomi dan akuntansi ? Atau Anda seorang akademisi di bidang keuangan ? Entrepreneur...pelaku UMKM atau pegawai di bidang perpajakan dan keuangan ? Atau Anda ternyata seorang konsultan pajak ? Nah, cocok sekali mengikuti Certifcation Training yang diselenggarakan oleh AR Learning Center. Pada hari Ahad, 22 Mei 2022 pukul 09.00 - 11.45 WIB digelar Pelatihan Certified Fundamental Tax (C.FTax) melalui room Zoom Meeting.

Kegiatan yang keren abis ini dipandu oleh coach Dr. Dadang Suhardi, SE, MM dan coach Yuniati, SE, M.Ak. Kedua nara sumber hebat ini selain mempunyai gelar akademik, memiliki banyak gelar non akademik yang menunjukkan kompetensi di bidang masing-masing. Pembelajaran tidak hanya secara teori, namun juga pembahasan contoh-contoh soal dan pengenalan aplikasi seputar perpajakan. So, waktu yang tersedia dirasa begitu kurang bagi para peserta.

Materi yang disampaikan antara lain berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 24. Pada kesempatan itu juga, dibahas tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai dan BPHTB. Bahkan disampaikan juga materi menarik lainnya yaitu manajemen pajak dan perencanaan pajak. 

Contoh-contoh soal dan kasus yang dibahas sangat relevan dan update dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kebijakan tentang perpajakan selalu berubah dari waktu ke waktu, jadi kita harus mengikuti dan menyesuaikan. Jangan sampai yang kita ajarkan atau kita terapkan tidak sesui lagi dengan aturan baru" jelas Dadang Suhardi.

Pada kesempatan yang sama Yuniati mengatakan bahwa lembaga, organisasi atau perusahaan juga harus memanaj pajak. "Perencanaan pajak adalah bagian dari manajemen pajak. Dengan manajemen dan perencanaan pajak diharapkan perhitungan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tidak melanggar aturan perundangan yang berlaku" tambah coach Yuni.

Kegiatan training C.FTax ini diikuti 13 peserta dari berbagai daerah di Indonesia diantaranya adalah Sri Nurfatwa (Puri Delta Kiara), Suhardi, CA (Bangka Belitung), Aldian Irawan (Cimanggis, Depok), Parmin Ishak, S.Ak., M.Ak (Gorontalo), Nurul Rudiansyah (Makassar), Rudi Setiyobono, S.E., M.Ak, CAP (Depok), Ahmad Junaidi, SE,MM (Jl.Kp. Baru No. 11), Duwi Riningsih, S.E., M.Akt (Kediri), Aris Munandar, SE., M.Si., MM (Palembang), Faldy Renaldo Onsu (Ternate, Maluku Utara), Zahruddin Hodsay, S.Pd, MM, C.LMA, C.MMI., C. FR (PALEMBANG), Diana Kusumawardani, S.Tr.Ak (Malang, Jawa Timur) dan Wardatul Fitri, S.H., M.H (Yogyakarta).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline