Tahun pelajaran kali ini diakhiri dengan pembagian Laporan Hasil Belajar Siswa pada tanggal 18 Desember 2020. Siswa pasti libur selama dua minggu. Januari kembali masuk sekolah. Meski belum dapat dipastikan, akan tatap muka di sekolah atau kembali pembelajaran jarak jauh.
Sementara untuk guru, terutama PNS, untuk menikmati libur maka harus menunggu edaran dari kementerian, kepala daerah, hingga Dinas Dikpora. Apakah diperbolehkan untuk pengajuan cuti libur ataukah tidak.
Di masa pandemi ini memang banyak pertimbangan untuk mengijinkan cuti libur semester. Tentu saja pertimbangan pandemi covid-19 dan kegiatan liburannya.
Dapat dipastikan ada ketakutan nanti menikmati libur dengan piknik ke tempat-tempat wisata atau ke luar daerah. Dan itu wajar-wajar saja, karena memang masih banyak ditemukan kasus yang positif covid-19.
Nah, bagaimana jika cuti disetujui oleh atasan langsung (Kepala Sekolah) dan Dinas Dikpora? Apa saja yang dapat dilakukan oleh guru selama libur semester di masa pandemi covid-19 ini?
Pertama
Menyusun perangkat pembelajaran semester dua. Meski sudah berakhir semester satu ini, guru tidak boleh terlena dengan apa yang akan dilakukan pada semester dua besok.
Mempersiapkan perangkat pembelajaran dapat dilakukan selama di rumah untuk mengisi kekosongan waktu. Ya, selain untuk menikmati kegiatan memasak, menyapu, mengurus tanaman, mengurus bunga atau lainnya.
Mempersiapkan perangkat ini sebagai langkah untuk memastikan pada semester dua yang akan datang tidak akan keteteran dengan mengurus perangkat pembelajaran.
Kedua
Mempersiapkan rencana penyusunan Kontrak Kerja Pegawai Negeri Sipil. Setiap tahunnya dapat dipastikan setiap guru PNS akan membuat kontrak kerja selama satu tahun anggaran.