Hak atas pekerjaan adalah landasan bagi perwujudan hak asasi manusia lainnya dan untuk hidup bermartabat. Hak pekerja merupakan hal yang penting karena apabila hak pekerja dilindungi, maka distribusi pendapatan yang lebih baik akan terjamin, orang-orang dapat hidup dengan sejahtera, para pekerja dan keluarganya dapat hidup layak, mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan, dan mengembangkan kapasitas mereka. Pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berimbang juga dapat terjadi.
Akan tetapi pada kenyataan yang terjadi, hak pekerja ini belum sepenuhnya terpenuhi dengan baik. Masih banyak masalah-masalah terkait hak-hak pekerja, khususnya di Indonesia seperti terjadinya diskriminasi dalam pengupahan, jaminan sosial yang belum bisa dinikmati oleh semua pekerja, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang dirasa belum efektif, tingkat pendidikan angkatan kerja masih rendah, rentannya terjadi PHK, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja, dan masih banyak lagi.
Untuk itu diperlukan peran perusahaan dalam melindungi hak para pekerja. Dengan terpenuhinya hak-hak para pekerja, hal ini tentunya dapat memberikan imbal balik bagi perusahaan. Apabila hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik, maka hal ini dapat memberikan motivasi bagi para pekerja, sehingga mereka dapat memiliki semangat etos kerja yang tinggi. Oleh karena itu, para pekerja menjadi lebih kompeten sehingga mampu berkontribusi aktif dalam memajukan perusahaan.
Bukan hanya perusahaan. Negara juga harus berperan dalam melakukan perlindungan hak para pekerja. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak-hak pekerja. Negara wajib mencegah terjadinya pelanggaran hak pekerja. Jika terjadi pelanggaran hak pekerja, maka negara perlu menyediakan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk melindungi hak pekerja.
Serikat pekerja juga turut berperan dalam melakukan perlindungan hak pekerja. Mereka dapat memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka, upah yang layak dan tepat waktu, kondisi kerja lebih aman, kesempatan setara. Serikat pekerja juga dapat dijadikan wadah untuk mencari perlindungan dan dukungan, bantuan hukum dan konsultasi aturan ketenagakerjaan, mediasi bersama, dan tempat advokasi suara pekerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H