Assalamualaikum wr.wb.
Logika merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang objek materialnya adalah berpikir dengan penalaran. Dimana penalaran sendiri merupakan proses berfikir manusia yang bertolak dari indera dengan menghubung hubungkan dan atau fakta yang ada dalam menarik kesimpulan yang nantinya akan menghasilkan konsep dan pengertian yang rasional.
Logika dan penalaran hukum merupakan kegiatan berfikir yang problematikanya terstruktur dari sujek hukum atau manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial di lingkungan kebudayaannya. Logika dan penalaran hukum berbeda dengan logika dan penalaran umum. Logika dan penalaran hukum memiliki karakteristik tersendiri, Sebab Hukum merupakan seperangkat peraturan berupa norma-norma yang bersifat mengikat serta memaksa dalam mengatur tingkah laku manusia yang mengandung sanksi bagi pelanggarnya.
Terdapat empat dasar dalam penalaran hukum, yaitu hukum merupakan relasional, hukum berkorelasi dengan ruang dan waktu, hukum berkorelasi dengan kelangkaan objek, dan hukum berkorelasi dengan keragaman.
Dalam melakukan penalaran hukum maka langkah (metode) utama yang digunakan adalah dengan mencari inti dari suatu permasalahan, untuk mengetahui inti dari permasalahan tersebut maka di perlukan kemampuan mengidentifikasi problema hukum. Nah, untuk dapat mengidentifikasikan permasalahan hukum, subjek hukum (manusia) harus mengerti konsep-konsep dalam hukum serta proporsi dalam hukum, agar dapat memilah fakta yang relevan dan yang kurang relevan. Sehingga bisa menghubungkan sumber hukum dan struktur kasus yang ada dengan begitu suatu permasalahan dapat terpecahkan .
Zahrotul Izzah
HTN 3/ SMT 5
UIN KHAS Jember.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H