Lihat ke Halaman Asli

Tiktok Shop Tidak Dibanned tapi Hanya Diregulasi

Diperbarui: 5 Oktober 2023   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam peraturan mentri perdagangan ( Permendag) 31 Tahun 2023 terdapat aturan bahwa adanya larangan pada media Sosial yang melayani transaksi dan pembayaran di platformnya seperti e-commerce, salah Satunya Tik Tok Shop. Hal ini bisa terjadi dikarenakan sepinya pasar tradisional seperti Tanah Abang atau bahkan UMKM lainnya banyak dikeluhkan. Menurut Seorang pengusaha sekaligus Youtuber, Raymond Chin turut memberikan pandangannya mengenai hal ini. Dan yang menjadi pertanyaan sekarang apakah Tik Tok dibanned atau hanya diregulasi?

Sebenarnya tik tok shop itu tidak dibanned hanya diregulasi, yang menjadi massalah atau problemnya itu dari pihak ecommerce.

Apakah UMKM bisa bersaing Secara langsung?

Tidak Semenjak adanya perbelanjaan online UMKM tidak bersaing langsung, masyarakat lebih dominan untuk membeli ditoko online karena barangnya lebih murah dari pada UMKM..

Kenapa tik tok shope lebih murah dari UMKM?

Dugaan dari statement pemerintah bahwa barang yang dijual itu import barang illegal dari Tiongkok. Sedangkan Tiongkok ini lagi maju-maju nya pasti Indonesia belum bisa bersaing secara manufacturing, yang mana prodak nya itu sudah pasti lebih murah dan bagus,barang import  yang banjir masuk ke Indonesia disitu UMKM belum bisa bersaing. Jika pun ingin bersaing harus mengejar tetapi itu juga susah karena minimal 20 tahun. nah dalam 20 tahun tersebut jika memang pemerintah mau menyediakan lahan dan mensuport maka Indonesia akan lebih maju. 

Tapi disini yang dipikirkan pemerintah adalah UMKM, ada counternya kenapa UMKM tidak diajari berjualan di tik tok shop bagiamana berjualan digital atau online. satu-satunya alasan Indonesia bertahan badai ekonomi tahun 2023 itu karna umkm, UMKM ini lebih dari 60% GDB (Gross dosmetik bruto) bertanggung jawab 97% lapangan pekerjaan di Indonesia, tapi 99 % UMKM itu mikro atau kecil misal ibu-ibu yang buka warung, jadi realistis nya Indonesia susah untuk mengejar, GK semuanya itu sesuai ekspektasi, dari sini pemerintah menahan agar UMKM bisa mengejar ketertinggalannya, makanya tik tok shop tidak di banned tapi di regulasi dipisah aplikasi kemungkinan besar. dan ini sudah di tandatangani  oleh permendag pak Zulkifli Hasan atau Mentri perdagangan jika UMKM di regulasi bukan dibanned.

penulis:

 Alda Ratna Sari

Zahrotul Fuadah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline