Pancasila sebagai system filsafat terdiri dari aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Istilah 'filsafat' secara etimologis setara dengan kata Yunani (Arab) dan filosofis (Inggris) filsafat (philosophia). Kata philosophia merupakan kata majemuk yang terdiri dari philos atau philein yang berarti kekasih, sahabat, pengasih dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kearifan, kebijaksanaan, pengetahuan.Pancasila sebagai falsafah mengandung pandangan, nilai dan gagasan yang dapat menjadi substansi dan isi bagi pembentukan ideologi pancasila. Dikatakan pancasila sebagai falsafah, karena pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para founding fathers kita, sebagaimana tertuang dalam suatu sistem.Ontologi menurut Aristoteles adalah ilmu yang mempelajari tentang hakikat sesuatu baik tentang wujud, wujud, maupun wujud dan disamakan dengan metafisika. Landasan ontologis pancasila tentang hakikat manusia yang bersifat mutlak yaitu monisme, atau monisme, oleh karena itu disebut juga landasan antropologis. Subyek pendukung utama sila-sila pancasila adalah manusia.
Pancasila merupakan dasar Negara dimana pancasila memiliki lima sila yang digunakan sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila dalam penerapannya memiliki makna aktualisasi, aktualisasi merupakan salah satu cara dalam penerapan nilai-nilai yang ada dalam pancasila dalam bentuk individu dan semua masyarakat yang ada di Indonesia. Dalam penerapan nilai-nilai aktualisasi pancasila menganut kepada nilai norma-norma yang ada dalam masyarakat. Sehingga dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara setiap individu harus mengikuti segala nilai-nilai yang ada dalam pancasila. Norma yang ada dalam masyarakta merupakan cerminan dari keberlangsungan nilai-nilai aktualisasi pancasila, sehingga ketika ada individu yang tidak mengikuti norma-norma yang telah ada dalam masyarakat maka artinya nilai aktualisasi belum bisa di terapkan dalam individu tersebut dan melanggar pancasila sebagai dasar Negara.
Mahasiswa merupakan aset suatu bangsa dan Negara karena mahasiswa merupakan kelompok masyarakat yang memiliki pendidikan dalam berbagai ilmu pengetahuan dan keterampilan. Sebagai generasi muda, mahasiswa akan menjadi penerus bangsa dan harus mampu menghadapi permasalahan yang terjadi di sekitar baik di kampus maupun di lingkungan masyarakat.
Sebagaimana telah di jelaskan dalam Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga sebagai mahasiswa tentunya kita harus menjalankan Tri Dharma Perguruan tinggi karena hal tersebut merupakan salah satu ideologi yang telah disepakati bahwasannya Tri Dharma merupakan kekuatan terbesar yang mengatur mahasiswa dalam menjalankan kegiatan di perguruan tinggi.
Dalam Tri Dharma poin pertama telah di jelaskan bahwa mahasiswa harus memiliki jiwa pendidikan dan pengajaran dimana setiap mahasiswa di berikan pembelajaran mengenai bagaimana terciptanya jiwa pendidikan dan pengajaran hal ini untuk bekal mahasiswa dan mahasiswi di masa depan, ketika mahasiswa memiliki jiwa pendidikan dan pengajaran maka masa depan Indonesia akan cerah.
Pada poin kedua dari Tri Dharma yaitu penelitian dan pengembangan dapat kita simpulkan bahwa setiap mahasiswa harus memiliki jiwa sebagai peneliti dan memiliki sikap untuk selalu mengembangkan potensi dalam diri sehingga mahasiswa tidak hanya focus kepada belajar namun juga mahasiwa bisa mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya ketika ada di perguruan tinggi. Poin ketiga dalam Tri Dharma yaitu pengabdian kepada masyrakat, pada poin ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa mahasiswa merupakan asset yang dimiliki dan diharpakan bisa membangun Indonesia lebih baik dan maju. Tentunya bagaimana cara mahasiswa mengabdi kepada masyarakat itu bermacam-macam, salah satu kegiatan yang telah diciptakan oleh bapak mentri pendidikan Indonesia Nadiem Makarim yaitu kegiatan kampus merdeka-- merdeka mengajar dimana kegiatan tersebut mahasiswa bisa terjun langsung kepada masyarakat dan bisa menjalankan fungsi Tri Dharma dengan baik.
Tentunya setiap perguruan tinggi pastinya memiliki peraturan dan budaya akademi yang harus di patuhi oleh setiap mahasiswa. Budaya akademi ini tentunya akan berpengaruh terhadap bagaimana mahasiwa bisa mengikuti budaya akademik di perguruan tinggi dan akan berdampak kepada mahasiswa yang unggul dan patuh terhadap segala aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Budaya akademik adalah berbagai nilai luhur yang wajib di taati insan akademik dalam berpikir, bersikap, dan berperilaku sebagai seorang intelektual guna mengemban berbagai tugas keilmuan di Universitas berdasarkan moral agama, adat istiadat, sopan santun, dan kesusilaan serta tolak ukur akhlak.
Kampus merupakan salah satu tempat untuk mendapatkan ilmu dan menambah wawasan. Dengan adanya kampus tersebut maka setiap mahasiwa akan memiliki moral force dimana sebagai saran dalam pengembangan nilai hukum dan hak asasi manusia. Ketika seorang mahasiswa sudah ada di dalam kampus maka mereka akan menerapkan nilai moral dan membantu masyarakat dalam bersuara mengenai permasalahan hak asasi manusia, tentunya kampus juga akan mengajarkan banyak hal terkait bagaimana nantinya peran mahasiswa dalam pengembangan hukum dan hak asasi manusia, dengan adanya mata kuliah pancasila maka kampus sudah menyediakan sarana dalam pembentukan moral force dimana sebagai sarana pengembangan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H