Lihat ke Halaman Asli

M. Zahron Falah

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pencurian Dalam Hukum Pidana Islam (Jinayah)

Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : M. Zahron Falah ( 30301900249 )

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H

Benarkah Hukuman mencuri dalam Islam itu potong tangan?

Iya benar sekali. Hukum mencuri dalam hukum islam  yaitu potong tangan, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ  

Artinya:

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Ma'idah Ayat 38)

Akan tetapi ada pengecualian bagi orang yang tidak di potong tangannya apabila sebagai berikut:

1. Barang yang dicuri nilainya kecil.

2. Barang yang dicuri bukanlah sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan


Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, maka ia tidak dipotong tangannya. Maka hukumannya adalah ta'zir.

Ta'zir adalah hukuman yang ditentukan oleh Ijtihad Hakim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline