Istilah sosiologi ditinjau melalui segi etimologis berawal dari gabungan 2 frasa, yaitu "socius" yang menurut bahasa latinnya berarti teman atau kawan, dan "logos" yang menurut bahasa Yunani bermakna sebagai kata atau berbicara. Jadi, secara harfiah, sosiologi merujuk pada ilmu yang membahas tentang masyarakat.
Selain pengertian di atas, ada banyak tokoh yang memiliki pandangan tersendiri terkait definisi sosiologi hukum, diantaranya adalah:
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
2. Satjipto Soekanto
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
3. R. Otje Salman
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
4. David N. Schiff
Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.
5. Soetandyo Wignjosoebroto