Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Sosiologi Hukum dan Tinjauan Fenomenanya

Diperbarui: 11 September 2023   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah sosiologi ditinjau melalui segi etimologis berawal dari gabungan 2 frasa, yaitu "socius" yang menurut bahasa latinnya berarti teman atau kawan, dan "logos" yang menurut bahasa Yunani bermakna sebagai kata atau berbicara. Jadi, secara harfiah, sosiologi merujuk pada ilmu yang membahas tentang masyarakat.

Selain pengertian di atas, ada banyak tokoh yang memiliki pandangan tersendiri terkait definisi sosiologi hukum, diantaranya adalah:

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.

2. Satjipto Soekanto

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

3. R. Otje Salman

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

4. David N. Schiff

Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

5. Soetandyo Wignjosoebroto

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline